Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kekerasan Timpa Muslim Uighur, GUIB Jatim Minta Pemerintah Indonesia Lakukan Diplomasi dengan China

Sekretaris Jenderal GUIB Jatim, Mochammad Yunus menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tampak pasif melihat konflik di Uighur, Xinjiang, China.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Sekretaris Jenderal Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, Mochammad Yunus 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekretaris Jenderal Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, Mochammad Yunus menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tampak pasif melihat konflik di Uighur, Xinjiang, China.

Menurut Mochammad Yunus, ketidakhadiran Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kekerasan umat muslim di Uighur sangat mengecewakan rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam

"Rakyat Indonesia mayoritas beragam Islam, 88 persen. Ini ada ikatan ukhuwah islamiah, sesama saudara seiman dan seagama, jadi pasti rakyat ini kecewa," ucap Mochammad Yunus, Jumat (20/12/2019).

Polresta Sidoarjo Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine bagi Sopir Bus, Ini Tujuannya

Adies Kadir Minta Pengawasan Lapas Ditingkatkan, Arteria Dahlan Soroti Pelayanan Hukum dan HAM

Mochammad Yunus menilai, Pemerintah Indonesia saat ini mempunyai hubungan yang sangat baik dengan China.

Sehingga diplomasi dan masukan-masukan dari Pemerintah Indonesia tentu akan sangat dipertimbangkan oleh pemerintah China, termasuk penyelesaian kekerasan umat Islam di Uighur yang tak kunjung usai.

BBPJN VIII Masih Lakukan Perawatan untuk Jalan Raya Porong Sidoarjo

Menyambut Hari Ibu, Warga Binaan Rutan Medaeng Menangis Haru Saat Sungkem dan Basuh Kaki Orang Tua

"Apalagi kan pemerintah ini sudah periode yang kedua dan semua sudah sepakat bahwa pemerintah saat ini adalah pimpinan seluruh rakyat Indonesia," ucap Mochammad Yunus.

Mochammad Yunus meminta transparansi dari pemerintah China untuk memberikan klarifikasi terkait duduk permasalahan hingga muslim di Uighur mendapatkan perlakuan kekerasan sedemikian rupa.

"Kalaupun memang di sana ada separatisme maka jangan digebyah uyah bahwa semuanya adalah persoalan separatis, karena fakta-fakta di lapangan ada camp konsentrasi dan mereka disekap di situ dan juga tidak boleh melaksanakan ibadah China harus transparan itu, kalau tidak transparan ini akan semakin menimbulkan kecurigaan," lanjut Mochammad Yunus.

Mochammad Yunus mengungkapkan, meskipun mayoritas penduduk China tidak beragama, tapi ketika ada sebagian masyarakat yang mempunyai agama baik Muslim, Budha, dan yang lain, maka negara harus tetap memberikan fasilitas.

"Ini adalah bagian implementasi Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Jaksa: Kuatkan Dakwaan Lokasi Proyek Tak Pernah Ditanam Bentonit

Demi Foya-Foya Rayakan Tahun Baru, 3 Pria Ini Curi Besi Galvalum di Pergudangan Margomulyo Surabaya

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim menyelenggarakan pertemuan terbatas.

Dalam pertemuan terbatas ini, Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim membahas persoalan kekerasan atas muslim Uighur di Xinjiang, China.

Lembaga di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI-Jatim) yang beranggotakan ormas-ormas Islam dan lembaga ke-Islaman di Jawa Timur ini menilai, pemerintah Republik Rakyat China (RRC) telah melakukan kekerasan, intimidasi, diskriminasi, penindasan, bahkan kekejaman atas muslim Uighur di Xinjiang, China.

"Pemerintah China secara sistematis melakukan kekerasan, indoktrinasi, intimidasi, diskriminasi, penindasan, penyiksaan, pengucilan, penyekapan, dan pelarangan ibadah atas muslim Uighur di Xinjiang, China, jika itu terjadi merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan melecehkan hukum internasional," ucap Sekretaris Jenderal Guib Jatim, Mochammad Yunus, Jumat (20/12/2019).

Selain itu, menurut Yunus hal tersebut bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights, karena kebebasan
beragama adalah hak asasi manusia yang paling mendasar sebagaimana diatur dalam international covenant on social and political rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved