Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis 5 Bulan Rehabilitasi, Tujuh Anggota Geng Kampung Jawara Tidak Banding

Yusuf Akbar mengaku menerima atas vonis rehab dari majelis hakim terhadap tujuh anggota geng Kampung Jawara menerima vonis majelis hakim PN Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA/WILLY ABRAHAM
Barisan anak-anak di bawah umur geng kampung jawara diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak akibat kedapatan membawa sabuk dan senjata tajam untuk tawuran pada Sabtu (31/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar mengaku menerima atas vonis rehab dari majelis hakim terhadap tujuh anggota geng Kampung Jawara menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Mereka tidak banding dengan putusan lima bulan rehabilitasi.

Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa maupun jaksa.

"Terdakwa menerima dan jaksa juga menerima putusannya," ujarnya, Senin, (23/12/2019). 

Tujuh Anggota Geng Kampung Jawara Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

Angga Dwimas Sasongko Sebut Film NKCTHI Karya Tersulit Dalam Segi Penceritaan: Pemain Paling Banyak

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis kepada tujuh anggota geng Kampung Jawara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, ketujuh terdakwa bersalah menganiaya anggota geng All Star yang menjadi rivalnya yakni, NF.

KRONOLOGI Kecelakaan Maut Beruntun 1 Truk Kontainer, 3 Mobil & 1 Motor di Pasuruan, Tewaskan 7 Orang

Rayakan Hari Ibu, Bandara Juanda Bagikan Karikatur Gratis untuk Calon Penumpang Pesawat

Ketujuh terdakwa divonis lima bulan pembinaan di UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal Korban Napza Surabaya.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan luka-luka," kata hakim dalam amar putusannya.

Sekadar informasi, penganiayaan ini bermula ketika korban NF berboncengan sepeda motor dengan koleganya berinisial TH melintas di Jalan Rajawali pada 20 September sekitar pukul 22.00.

Saat itu, mereka dihadang tiga orang yang mengendarai sepeda motor. 

NF kemudian dibawa ke tempat sepi di Krembangan.

Di situ handphone-nya disita terdakwa.

Korban dianiaya berulangkali dengan tangan kosong hingga pingsan.

Setelah itu, korban disekap di sejumlah tempat. Terakhir disekap di Menganti.

Para terdakwa menganiaya dan memvideokan aksinya kemudian diunggah ke media sosial. 

Mengungkap Fenomena Sewa Kamar Kos Rp 15 Ribu Per Jam, Polisi Tulungagung Kordinasi dengan Satpol PP

Sewa Kamar Kos Rp 15 Ribu Per Jam, Pasangan Bukan Suami Istri Berduaan, Polisi Sita Pakaian Dalam

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved