Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saat Mantan PNS Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua Jalani Sidang Lagi, Begini Jawaban Dua Ahli

Syamsul Arifin mantan PNS, terdakwa kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua menjalani sidang lanjutan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah dua terdakwa kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, giliran terdakwa Syamsul Arifin mantan PNS itu menjalani sidang. 

Sidang lanjutan Syamsul Arifin itu beragendakan keterangan ahli yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto. 

Dua pendapat ahli tersebut dari Bambang Suharyadi ahli pidana Universitas Airlangga (Unair) dan Andik Yulianto ahli bahasa Unesa.

Sidang Lanjutan Mak Susi Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua Ditunda Hakim, Saksi Tidak Hadir

Singkatnya, dalam pembacaan pendapat tersebut menerangkan perbuatan terdakwa Syamsul Arifin telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. 

"Telah memenuhi unsur dengan sengaja mengucapkan dengan sengaja telah terpenuhi pasal yang didakwakan. Sesuai dengan video telah memenuhi unsur objektif terdapat umpatan," kata JPU membacakan pendapat ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (23/12/2019). 

Menanggapi pendapat ahli tersebut, pengacara terdakwa akan ajukan saksi yang meringankan pada sidang yang akan digelar pada 6 Januari 2020 mendatang. 

Sikap YouTuber Kebumen Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua saat Disidang Lagi, Diam Seribu Bahasa

Sementara itu, sebelumnya YouTuber asal Kebumen juga menjalani sidang lanjutan kerusuhan Asrama Mahasiswa papua.

Dalam sidang lanjutan Andria Andriansyah tersebut, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, yaitu Mahfud Arianto, intel di Polsek Tambaksari. 

Dalam kesaksiannya, Mahfud menjelaskan saat kejadian dirinya berada di lokasi kejadian di Jalan Kalasan. 

Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Jaksa Hadirkan Saksi dari Profiling Tim Cyber Polda Jatim

Saat ditanya hakim ketua Yohanes Hehamoni bentuk kerusuhan seperti apa yang terjadi di lokasi.

Mahfud mengaku saling bertukar kata saja. 

"Kemudian terdapat sebuah bendera merah putih dengan tiang besi yang sudah bengkok di selokan," ujarnya, Senin (23/12/2019). 

Jaksa Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa tak menanggapi keterangan saksi.

Sementara sidang terdakwa lain, Mak Susi sementara ditunda hakim lantaran saksi tidak hadir.

"Kami meminta sidang untuk digelar pada tanggal 30 Desember atau 6 Januari 2020 yang mulia. Karena tiga saksi sedang di luar kota," ujar JPU Novan. 

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua Ajukan Eksepsi, JPU Minta Waktu Untuk Menanggapi

Kemudian hakim ketua Yohanes Hehamoni menawarkan ke pihak pengacara Mak Susi.

Lantas pengacara Mak Susi meminta jaminan pada 6 Januari 2020 semua saksi dihadirkan. 

"Supaya sidang juga lebih semangat 45, sidang akan digelar kembali pada tanggal 6 Januari 2020," kata hakim Yohanes sembari mengetuk palu tiga kali tanda berakhirnya sidang. 

FAKTA Mahasiswa UB Malang Hilang Terseret Ombak, Niatnya Rekreasi Pribadi ke Pantai Watu Leter

Dalam kasus ini, Mak Susi terbukti menyebarkan pesan di grup WhatsApp (WA) dengan nada memprovokasi memanggil massa agar berdatangan di lokasi Asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. 

“Mengirim informasi atau pesan di Grup info KB FKPPI yang berisi ‘Mohon perhatian URGENT kami butuh bantuan MASSA karena anak PAPUA akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING, PENTING, PENTING,” ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nizar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (27/11/2019) lalu.

Postingan Terakhir Mahasiswa UB Malang Sebelum Hilang Terseret Ombak Pantai Watu Leter, Heartless

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved