Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Lanjutan Mak Susi Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua Ditunda Hakim, Saksi Tidak Hadir

Sidang lanjutan Mak Susi terdakwa kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya ditunda hakim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mak Susi terdakwa kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tiga terdakwa disidang secara bergantian.

Mereka di antaranya terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi, Syamsul Arifin dan Andria Andriansyah. 

Eksepsi Mak Susi pada Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut

Mak Susi lebih dulu jalani sidang dengan agenda saksi.

Rencananya tiga saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Novan Arianto. 

Namun lantaran tiga saksi sedang berhalangan dan tak dapat hadir.

Jaksa Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

JPU Novan pun meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang. 

"Kami meminta sidang untuk digelar pada tanggal 30 Desember atau 6 Januari 2020 yang mulia. Karena tiga saksi sedang di luar kota," ujarnya. 

Kemudian hakim ketua Yohanes Hehamoni menawarkan ke pihak pengacara Mak Susi.

Inilah 3 Poin Eksepsi dari Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya

Lantas pengacara Mak Susi meminta jaminan pada 6 Januari 2020 semua saksi dihadirkan. 

"Supaya sidang juga lebih semangat 45, sidang akan digelar kembali pada tanggal 6 Januari 2020," kata hakim Yohanes sembari mengetuk palu tiga kali tanda berakhirnya sidang. 

Dalam kasus ini, Mak Susi terbukti menyebarkan pesan di grup WhatsApp (WA) dengan nada memprovokasi memanggil massa agar berdatangan di lokasi Asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. 

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua Ajukan Eksepsi, JPU Minta Waktu Untuk Menanggapi

“Mengirim informasi atau pesan di Grup info KB FKPPI yang berisi ‘Mohon perhatian URGENT kami butuh bantuan MASSA karena anak PAPUA akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING, PENTING, PENTING,” ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nizar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (27/11/2019) lalu.

Atas perbuatannya, Mak Susi didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Pekik Merdeka Iringi Sidang Perdana Kasus Asrama Papua Mak Susi, 3 Terdakwa Jalani Sidang Bergantian

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved