Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Kios Pasar Gresik Kota Disegel Diskoperindag, Tak Bayar Retribusi 6 Tahun Padahal Sudah Diingatkan

Sebanyak 5 kios Pasar Gresik Kota disegel Diskoperindag karena menunggak retribusi pasar selama 5 tahun.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/WILLY ABRAHAM
Kadiskoperindag Agus Budiono menempel stiker penyegelan salah satu dari lima kios yang menunggak retribusi selama lima tahun di pasar Gresik Kota, Senin (23/12/2019). 

TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Sebanyak lima kios yang berada di Pasar Gresik Kota terpaksa disegel Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.

Kelima kios itu diketahui telah menunggak retribusi pasar selama enam tahun lamanya.

Penyegelan itu dilakukan oleh petugas gabungan.

JADWAL LENGKAP Misa Malam Natal 2019 dan Misa Natal 2019 Gereja Surabaya, Sidoarjo, Gresik

Selain petugas Diskoperindag, ada pula petugas Kejaksan Negeri (Kejari), Satpol PP dan anggota Polres Gresik.

Mereka menuju kios-kios yang disegel yang berada di dalam pasar.

Ketiga kios di antaranya merupakan kios daging, namun kondisinya kosong.

Kalah dari PSG Gresik, Pelatih Perseta Ungkit 20 Menit Terakhir: Mafia Sepakbola Indonesia Masih Ada

Kemudian dua kios lainnya merupakan tempat menyimpan ayam dan kios sepatu.

Lagi-lagi petugas tidak dapat menemui pemilik kios yang menunggak itu.

Diketahu kios tersebut sudah turun-temurun atau berpindah tangan.

Lapak Liar Ditertibkan Satpol PP Gresik Gegara Ganggu Pengguna Jalan, Disuruh Mundur ke Tepi Jalan

Proses pemindahan tangan itu tanpa tanpa izin dan sepengetahuan Diskoperindag.

“Info yang saya dapat sudah empat turun temurun pindah tangan," ungkap Kepala Diskoperindag Gresik, Agus Budiono kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

Pihaknya telah memberikan teguran kepada penyewa kios tersebut berkali-kali namun tidak kunjung dilaksanakan.

1 Bus Ditilang di Terminal Bunder Gresik Gegara Ban Gundul, Bikin Penumpang Emosi Harus Pindah Bus

Hal ini membuat kebocoran anggaran daerah.

Enam tahun sudah mereka menunggak, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan.

Kertas putih bertuliskan penyegelan langsung di tempel di jendela dan tembok kelima kios itu.

Pembeli Rumah di Gresik Digugat Pengembang Rp 3,9 Miliar Gegara Bangun Pagar, Minta Keadilan Hakim

Diketahui, biaya sewa kios itu hanya Rp 8 ribu perhari.

"Kami mencabut izin kepemilikan kios ini. Ini bentuk ‘Psy War’ kepada penyewa kios lainnya yang kedapatan menunggak," paparnya.

Diketahui jumlah penyewa kios sekitar 600.

Heboh Temuan Mayat Pria Membusuk di Rumah Gresik, Dikira Bangkai Tikus Ternyata Kondisi Mengenaskan

Sebanyak 45 penyewa kedapatan menunggak.

Kelima kios yang disegel pada siang hari ini paling parah menunggaknya.

Setelah izin kepemilikan kios itu dicabut. Nantinya kios itu akan direnovasi.

Ikan di Sungai Bengawan Solo Mendadak Mabuk, Warga Gresik Ramai Mengambili, Komboan Ini

Setelah itu di lelang untuk umum.

Jika memenuhi syarat, tentu kios itu akan disewakan kepada penyewa yang baru.

Barang-barang penyewa kios yang ada di dalam akan dikeluarkan paksa.

Mediasi Gagal, Gugatan Bos Perumahan Kepada Kejaksaan Negeri Gresik Rp 1,2 Miliar Jalan Terus

Karena tidak ada itikad baik.

“Tahun depan kios yang masih nunggak kita segel juga kalau masih tidak mau bayar retribusi,” tutupnya. (Willy Abraham)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved