Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Mulai Razia Motor Knalpot Brong, Ketahuan 'Bising', Motor Disita dan Dihadiahi Tilang

Bagian dari Operasi Lilin Semeru 2019, Ditlantas Polda Jatim mulai razia knalpot brong. Sanksinya mulai ditilang, sampai disita.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan saat ditemui awakmedia di Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019). 

Bahwa, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Dan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved