Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bidang Tanah Bersertifikat di Tulungagung Masih Sedikit, Kantor Pertanahan Kejar Target Hingga 2025

Bidang Tanah Bersertifikat di Tulungagung Masih Sedikit, Kantor Pertanahan Kejar Target Hingga 2025.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
Petugas Kantor Pertanahan di Tulungagung dibantu panitia desa memeriksa berkas pengajuan PTSL. 

Bidang Tanah Bersertifikat di Tulungagung Masih Sedikit, Kantor Pertanahan Kejar Target Hingga 2025

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dari 642.930 bidang tanah yang terdata dan punya pipil pajak, baru 201.634 bidang yang sudah tersertifikasi, atau sekitar 31,36 persen.

Sementara Kantor Pertanahan Tulungagung menargetkan, tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah tersertifikasi seluruhnya.

Karena itu Kantor Pertanahan terus menggenjot sertifikasi kolektif melalui program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Napi Narkoba Meregang Nyawa di Lapas Tulungagung Gegara TBC, Dinkes Pastikan Tak Ada Penularan

Polisi Sita Puluhan Liter Miras Ilegal untuk Persiapan Tahun Baru di Desa Sambitan Tulungagung

TERPOPULER: Perbuatan Nakal Ayah Tiri ke Tubuh Gadis Tulungagung hingga Kecelakaan di Tol Porong

Sejak tahun 2016, ada sekitar 121.000 sertifikat tanah yang diterbitkan lewat PTSL di Tulungagung.

“Selama tahun 2019 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan 98,5 persen sertifikat dari yang ditargetkan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung Eko Jauhari, Kamis (31/12/2019).

Sebelumnya Kantor Pertanahan Tulungagung dibebani target pengkuran 41.000, kemudian ada tambahan opmimalisasi sebanyak 2000.

Dari target 43.000 pengkuran ini berhasil diselesaikan 44.457 bidang tanah yang sudah diukur, atau 103 persen.

Diakui Eko, masih ada kendala yang menghambat pencapaian sertifikasi 100 persen lewat PTSL.

Faktor itu salah satunya karena banyak warga yang menjadi buruh migran (TKI/TKW), sehingga tidak bisa mendaftar PTSL.

“Tapi ada juga yang memang tidak mau daftar PTSL, atau tanahnya belum dibagi waris. Mereka menolak melakukan sertifikasi atas nama bersama,” sambung Eko.

Kendala tanah milik tenaga kerja migran ini banyak ditemukan di wilayah Tulungagung selatan, yang menjadi kantong TKI.

Warga desa PTSL yang sebelumnya belum mendaftar, bisa ikut program ini secara mandiri.

Karena tanah desa sudah diukur, mereka tidak perlu lagi membayar biaya ukur.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dibebani target pengukuran di tahun 2020 sebanyak 40.000 bidang, dan kemungkinan akan bertambah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved