Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis Bui 12 Tahun, Pembunuh Tukang AC di Surabaya Ini Ajukan Banding : Bukan Otak Pembunuhan

Divonis Bui 12 Tahun, Pembunuh Tukang AC di Surabaya Ini Ajukan Banding : Bukan Otak Pembunuhan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Syamsul saat jalani sidang di PN Surabaya. 

Divonis Bui 12 Tahun, Pembunuh Tukang AC di Surabaya Ini Ajukan Banding : Bukan Otak Pembunuhan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Syamsul bin Tosin eksekutor pembunuhan tukang AC Setio Budiono ajukan banding atas vonis penjara selama 12 tahun.

Dikatakan pengacaranya, Frans Lutfi Rahman, meski kliennya ini lolos dari hukuman mati, ia berdalih bahwa terdakwa bukan otak pembunuhan

Dia keberatan jika Syamsul disebut terlibat pembunuhan berencana. Otak pembunuhan itu adalah H. Faisol Amin yang kini sudah meninggal dunia. 

Saat Mantan PNS Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua Jalani Sidang Lagi, Begini Jawaban Dua Ahli

Sikap YouTuber Kebumen Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua saat Disidang Lagi, Diam Seribu Bahasa

Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilakukan oleh Mantan Kepsek Ditunda

"Rapat apapun dia tidak pernah ikut. Dia datang dikasih senjata suruh habisi itu saja tugasnya," ujarnya, (2/1/2020). 

Meski demikian, Lutfi juga tidak ingin kliennya bebas dari hukum. Menurut dia, Syamsul tetap bersalah karena telah membunuh.

Namun, dia meminta agar hukumannya diringankan.

Diketahui, Syamsul membunuh Setio dengan membacok kepalanya dengan celurit.

Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada 23 Desember 2017 lalu. Rencana pembunuhan itu berawal ketika kerabat Syamsul bernama Muji mengaku pernah dibacok Setio. Muji hendak balas dendam. 

Dia meminta bantuan kerabat dan koleganya. Salah satunya Syamsul. Empat hari menjelang pembunuhan, Syamsul di telepon Syukur, kerabat Muji untuk diajak ngopi di Giras Suramadu Jalan Tambak Wedi.

Di sana sudah ada empat pelaku lain yang sudah berkumpul. Sehari setelah itu, mereka membagi peran.

Sehari sebelum membunuh, terdakwa bersama Syukur datang ke rumah H. Faisol Amin di Jalan Kebondalem untuk meminta petunjuk.

Terdakwa bersama sepuluh pelaku lain beberapa jam sebelum pembunuhan juga berkumpul di rumah Faisol untuk mematangkan niatnya.

Mereka lalu mulai turun aksi di Jalan Gembong Sawah pada pukul 17.00. Belasan pelaku menyebar.

Seorang pelaku memancing korban untuk datang dengan mengajak bertransaksi di jalan itu. Saat Setio tiba, Syamsul yang dibonceng sepeda motor membacok korban berulang kali dengan celurit hingga tewas.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved