Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

KRONOLOGI Terbongkarnya Investasi Bodong Via Aplikasi Mimiles Tipu 264 Ribu Orang hingga Rp 750 M

Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi bodong yang dilakukan sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Timur.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis di Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi bodong oleh sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Timur.

Seorang direktur perusahaan dan seorang kaki tangannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya, Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, terbongkarnya praktik bisnis curang ini dilakukan oleh pihaknya melalui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

7 Fakta Investasi Bodong Direktur Perusahaan & Kaki Tangan Raup Rp 750 Miliar Ditangkap di Sidoarjo

BREAKING NEWS - Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong, Tipu 264 Ribu Orang hingga Rp 750 Miliar

Setelah ditelusuri rekam jejak perusahaan yang bernama 'PT Kam and Kam' itu, diketahui baru berdiri delapan bulan lalu.

Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, perusahaan tersebut tak mengantongi izin apapun terkait legalitas berdirinya perusahaan yang menjalankan praktik investasi berbasis aplikasi android 'Mimiles'.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," jelasnya.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata perusahaan tersebut sempat melakukan rekrutmen member secara masal melalui acara pameran di Gedung Istora Senayan, Gelora Tanah Abang, Jakarta Selata, Jumat (3/11/2019) silam.

"Di acara itu ada agenda bagikan reward atau bonus pada member dan ada penyampaian seorang master, untuk mengajak gabung pakai aplikasi," tuturnya.

Tak hanya di lokasi itu,  ternyata pihak perusahaan juga menggelar acara serupa di sebuah hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

Bongkar Pasang Pejabat di Lingkungan Polda Jatim, 13 Pejabat Dimutasi

PDIP Akan Umumkan Rekomendasi Pilwali Surabaya 2020, Peneliti SSC: Surabaya Ikut Diumumkan, Itu Wow!

Lalu pihak Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap direktur dan seorang kaki tangan kepercayaannya.

"Kegiatan itu menghimpun dana dari para member yang dilakukan oleh Agen Member dan Member Refferal," pungkasnya.

Lantaran proses pemeriksaan terhadap keduanya sedang berlangsung, alhasil sistem aplikasi 'Mimiles' perusahaan tersebut diberhentikan.

Tak cuma itu, nomor rekening perusahaan dan seluruh aset perusahaan; 18 mobil, dua sepeda motor, puluhan ponsel dan belasan laptop disita polisi.

Sementara itu, satu diantara korban investasi bodong itu, Faldian (40) mengaku, dirinya sempat mengikuti acara pameran yang digelar perusahaan itu di Gedung Istora Senayan waktu itu.

"Saya pas ada kegiatan disitu saya melihat ada acara di istora senayan ramai ramai," kata warga Cakung itu.

Namun, Sabtu (18/12/2019) dirinya mendapat kabar jikalau perusahaan tersebut sedang berurusan dengan Polda Jatim.

Dan ternyata, Minggu (19/12/2019) kantor perusahaan tersebut digeledah Anggota Polda Jatim.

Saat ia mencoba membuka aplikasi 'Mimiles' yang terinstal di ponselnya, di hari yang sama. Ternyata aplikasi tidak lagi aktif.

"Nah ditanggal itu saya datang mau komplain, sudah transfer enggak terverifikasi, lho kok kantor tutup. Bingung," ungkap pria berprofesi konsultan perancangan gedung.

"Waktu diperiksa di kantor polisi kan berapa hari BAP. Saking banyaknya berkas," pungkas pria kelahiran Makassar itu.

Persebaya Surabaya Pertahankan Alwi Slamat, Saya Akan Berjuang

Suzuki New Baleno Punya Perubahan Desain Eksterior & Interior dari Model Sebelumnya, Apa Bedanya?

Sebelumnya, TribunJatim.com merangkum seluruh informasi ke dalam 6 fakta berikut:

1) 2 Direktur perusahaan ditangkap di Sidoarjo

Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Direktur Perusahaan dan kaki tangannya yang menjalankan investasi bodong di sebuah Perusahaan di Jakarta Pusat.

Dua orang tersebut berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

KTM dan FS diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

2) Perusahaan di Jakarta Pusat dan berdiri selama 8 bulan

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, perusahaan investasi bodong baru yang terletak di Jakarta Pusat ini beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020)

TRIBUNWIKI - 6 Perbedaan Kawasaki W175TR dengan W175, Simak!

Melukis untuk Menyembuhkan, Rahmawati Riree Bercerita dengan Kanvas

3) Tipu 264 ribu member hingga 750 Miliar

Direktur Perusahaan berinisial KTM dan kaki tangannya berinsial FS mendirikan sebuah perusahaan berbasis aplikasi 'Mimiles'.

Selama delapan bulan, perusahaan investasi bodong menghimpun sekitar 264 ribu orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

Pihak kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.

4) Investasi Bodong Berbasis Aplikasi Android Bernama 'Mimiles'

Saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.

Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi 'Mimiles' dengan membayar sejumlah uang.

Adapun harga yang ditawarkan paling murah sebesar Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.

Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, televisi, rumah.

Dan benda bergerak seperti mobil dan motor.

"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.

Kampung Lawang Seketeng, Rumah Puing Jadi Destinasi Wisata yang Instagramable

Eksekusi Gedung Astranawa Surabaya, SCWI Temukan Unsur Gratifikasi: Harusnya Jadi Aset Pemkot

5) Pengakuan Korban dari Jakarta Pusat yang Rugi Rp 10 Juta

Salah satu korban investasi bodong, Faldian (40) mengaku, datang jauh-jauh dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang terlanjur diinvestasikan melalui sistem aplikasi 'Mimiles'.

"Datang sendirian saya dari Jakarta. cuma tanya info aja, katanya memang sudah ditangkap Polda Jatim," ungkap warga yang tinggal di Cijantung itu.

Faldian mengaku, mengalami kerugian tak lebih dari Rp 10 Juta, namun yang membuat hatinya masih begitu berat, ia terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.

"Kalau saya enggak seberapa. Saya enggak enak aja ada teman saya yang sampai ratusan juta," pungkas pria kelahiran Makassar.

6) Publik figur diduga terlibat praktik investasi ilegal

Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.

"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," jelasnya.

Dari tangan pihak tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menyita 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop, dan uang senilai Rp 50 Miliar.

Rekomendasi White Laser dari Profira Aesthetic & Anti Aging Clinic Mampu Menghilangkan Bekas Jerawat

Apa Perbedaan Lingkaran Hitam di Bawah Mata dan Kantung Mata? Simak Cara Menghilangkannya!

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved