Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Nikah 2 Minggu, Pria Asal Pasuruhan Tinggalkan Istri, Pindah ke Bui Gara-gara Sabu 3 Gram

Baru menikah 2 Minggu, pria asal Desa Ampelsari, Pasuruhan dibui gara-gara ini. Padahal belum punya pekerjaan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Hefty Suud
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Solikin (20), pria asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan masuk bui karena tertangkap tangan nyabu di malam pergantian tahun baru 2020. 

TRIBUJATIM.COM, PASURUAN - Solikin (20) terpaksa harus tinggalkan istrinya untuk sementara. Pria asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ini terpaksa pindah dan mendekam di bui. 

Pria tanpa pekerjaan ini ditahan di sel tahanan Polsek Nongkojajar. Penyebabnya, karena dia tertangkap tangan sedang nyabu di malam pergantian Tahun Baru 2020.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti kotor sabu - sabu seberat 3 gram sekian dan seperangkat alat sabu. Kini, tersangka harus menjalani hukumannya.

Pengamat Minta Presiden Jokowi Bersikap Tegas Atas Kasus Natuna Dimasuki Kapal China secara Ilegal

Obrak Balap Liar di Kota Blitar, Pengendara Disanksi Nuntun Sepeda Motor, 42 Motor Disita Polisi

Kepada Surya (grup TribunJatim.com), Solikin hanya tertunduk lesu. Ia hanya bisa menyesali perbuatannya. Yang ia sesalkan bukan hanya dipenjara saja, tapi lebih ke perasaan istri dan mertuanya.

"Saya baru nikah dua Minggu. Saya tidak enak sama istri dan mertuanya," katanya sambil tertunduk dan sedih.

Pria 20 tahun ini mengaku istrinya sudah marah besar kepadanya. Ia tidak bercerita kepada istrinya sebelumnya.

"Ya kaget pas tahu saya dipenjara karena sabu," ungkapnya.

Liburan ke Kabupaten Tuban, Jangan Lupa Nikmati Sajian Lezat Kare Lobster dan Rajungan Ekstra Pedas

PDIP HUT ke-47, Langkah Politik Partai Banteng Moncong Putih Disebut Muslimat NU Semakin Konsisten

Ia mengaku sangat mencintai istri dan keluarganya. Ia pun sangat menyesal dan bingung harus berbuat apa sekarang.

Di sisi lain, ia berdalih bahwa sebenarnya tidak berniat untuk menggunakan sabu. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli sabu.

Solikin (20), pria asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan masuk bui karena tertangkap tangan nyabu di malam pergantian tahun baru 2020.
Solikin (20), pria asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan masuk bui karena tertangkap tangan nyabu di malam pergantian tahun baru 2020. (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

Solikin menerangkan dirinya tidak memiliki pekerjaan. Ia hanya pencari rumput yang setelah selesai diserahkan ke para peternak sapi perah.

Ia berdalih hanya membelikan sabu saja untuk temannya.

Liburan ke Kabupaten Tuban, Jangan Lupa Nikmati Sajian Lezat Kare Lobster dan Rajungan Ekstra Pedas

Pengamat Minta Presiden Jokowi Bersikap Tegas Atas Kasus Natuna Dimasuki Kapal China secara Ilegal

"Saya hanya membelikan saja," urai pria berambut keriting ini.

Kapolsek Nongkojajar AKP Akhmad Sukiyanto mengatakan, apa yang dikatakan tersangka itu tidak benar.

Ia menyebut, tersangka sudah mengenal sabu sejak setahun terakhir. Saat ditangkap, ia memang sedang membelikan sabu untuk temannya.

"Nah setelah itu, rencananya tersangka dan temannya ini mau pesta sabu di malam Tahun Baru. Sayangnya, kami membongkarnya jadi pesta sabu gagal dilakukan. Teman tersangka ini berhasil melarikan diri," katanya.

Per 5 Januari 2020 Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM, Inilah Daftar Harga Terbaru

Hidup Wanita di Malang Hasil Disekap Ibunya 10 Tahun Lebih, Dulu Kembang Desa, Lihat Kondisinya Kini

Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap teman tersangka.

Ia menyebut, selain itu, tersangka ini juga sering ikut berjualan sabu.

"Dia tidak memiliki pekerjaan dan baru saja nikah. Mungkin karena terdesak kebutuhan, tersangka ini jualan sabu dan dia juga bisa menikmati sabu gratis," jelasnya.

Ia menyebut, tersangka ini sebelumnya juga pernah dipenjara. Ia pernah tersandung kasus hukum tapi dalam perkara berbeda.

"Pernah ditahan di Polres Kota Malang tahun 2017 . Kasusnya saat itu 363 curanmor. Tersangka dipidana 10 bulan di LP Lowokwaru. Ini kami juga terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan mendalam," tutup Kapolsek. (Galih Lintartika)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved