Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penipuan Properti Syariah Surabaya

Pemkot Madiun Kecolongan, Perumahan Syariah Belum Lengkapi Izin Sudah Dibangun & Dipasarkan

Pemkot Madiun Kecolongan, Perumahan Syariah Belum Lengkapi Izin Sudah Dibangun & Dipasarkan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Rumah dua lantai yang digunakan sebagai contoh sudah dibangun 

Pemkot Madiun Kecolongan, Perumahan Syariah Belum Lengkapi Izin Sudah Dibangun & Dipasarkan

TRIBUNMADIUN.COM, MADIUN - Penegakan aturan di Kota Madiun, diduga masih tebang pilih.

Buktinya, meski baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) perumahan syariah di Jalan Sidodadi VII no 5, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sudah melakukan aktivitas pembangunan.

Bahkan, perumahan yang diklaim tanpa riba ini sudah dipasarkan secara online melaui website . Selain itu, pemilik perumahan juga memasang baner iklan di sejumlah tempat di Kota Madiun untuk menarik konsumen.

KAI Daop 7 Madiun Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Penumpang KA

Menyalip Motor Malah Senggolan, Remaja 16 Tahun Tewas Bersimbah Darah Terlindas Ban Truk di Madiun

Pelajar Madiun Tewas Terlindas Truk, Senggolan Pengendara Lain saat Mau Menyalip di Jalan Caruban

Kepala Dinas PU Kota Madiun Suwarno, ketika dikonfirmasi membenarkan. Ia mengatakan, saat ini pihak pengelola perumahan masih dalam tahap mengurus izin.

"Yang bersangkutan masih proses izin perumahan," kata Suwarno, saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2019) siang.

Dia mengatakan, sesuai dengan aturan, pihak pengembang atau pengelola perumahan tidak diperbolehkan membangun, apalagi memasarkan perumahan karena belum memiliki izin.

"Nggak boleh," katanya.

Ketika ditanya, apakah pihak PU sudah memberikan teguran atau berkirim surat kepada Satpol PP Kota Madiun, untuk melakukan penutupan sementara, Suwarno, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

"Biar dicek dulu," katanya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp. Rusidyanto mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, tidak diperbolehkan membangun dan memasarkan sebelum mengantongi izin lengkap.

"Ya ndak boleh lah, teknis silahkan ke Dinas Perizinan," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS), Harum Kusumawati dan juga Kepala Satpol-PP, Sunardi, tidak memberikan jawaban atas pesan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari sumber di DPM-PTSP, perumahan yang menawarkan beberapa tipe rumah ini baru mengantongi izin IPPT. Sedangkan kelengkapan izin lainnya, seperti SPPL, UKL-UPL, dan IMB, sama sekali belum ada.

"Jadi dia masih baru mau izin, baru memiliki IPPT. Kalau izin IMBnya dan lain-lain belum keluar. Istilahnya, bisa atau tidaknya izin, masih harus rapat koordinasi," kata pegawai DPM-PTSP ini saat dikonfirmasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved