Penipuan Properti Syariah Surabaya
Pemkot Madiun Kecolongan, Perumahan Syariah Belum Lengkapi Izin Sudah Dibangun & Dipasarkan
Pemkot Madiun Kecolongan, Perumahan Syariah Belum Lengkapi Izin Sudah Dibangun & Dipasarkan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Sudarma Adi
Dia menambahkan, beberapa minggu sebelumnya, ada seorang warga Ponorogo yang menanyakan perihal perizinan perumahan tersebut, karena sudah terlanjur membayar down payment (DP) untuk pembelian rumah.
"Ada satu orang, katanya dari Ponorogo, komplain, katanya dia sudah DP, dia telpon ke kami. Tanya perizinan, ini perizanannya bagaimana, katanya developernya sudah kantongi izin," katanya.
Ia menceritakan, awalnya konsumen tersebut tertarik membeli perumahan syariah itu setelah melihat baner iklan yang mempromosikan perumahan tersebut. Dalam banner tersebut juga terdapat gambar stempel dan tandatangan, yang menunjukan seolah-olah perumahan tersebut sudah mengantongi izin lengkap dari DPM-PTSP.
"Katanya melihat banner di depan Jatim Cell, dia tertarik beli, karena ada tanda tangannya DPM-PTSP, dikirnya tanda tangan kepala dinas, padahal itu staf kami, bukan tanda tangan, paraf sih. Sebenarnya, itu hanya izin banner. Jadi yang beli ini mengira sudah izinnya, karena ada tanda tangan dan stempel itu," katanya.
Sementara itu, saat TribunJatim.com, mencoba menghubungi bagian pemasaran perumahan melalui nomor CS yang tertera di website, dikatakan untuk tipe 36 sudah sold out atau terjual semua.
Sedangkan sisa tipe rumah yang tersedia tinggal beberapa unit saja. "1 Lantai 45/72 : 2 Unit, 2 Lantai 60/78 : 2 Unit, 65/75 : 3 Unit, 100/102 : 3 Unit," tulis Neni yang memperkenalkan diri sebagai customer care (CS).
Tidak hanya mengirim daftar tipe rumah yang masih tersedia, CS ini juga mengirimkan foto contoh rumah dua lantai yang sudah dibangun.