5 Pelanggaran Lalu Lintas Jika Diterobos Pengendara Siap Disurati Tilang, Dikirim Langsung ke Rumah
Berikut 5 pelanggaran lalu lintas jika diterobos pengendara siap disurati tilang. Dikirim langsung ke rumah.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas tapi tetap mengabaikan hati-hati.
Pasalnya, sanksi tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) mulai diterapkan Polda Jatim pada 14 Januari 2020 mendatang.
Sanksi tilang elektronik itu berupa surat laporan yang terlampir bukti pelanggaran.
• Mobil Honda Jazz Tercebur ke Parit Jalan Rungkut Alang-alang, Sopir Mabuk dan Dikenai Sanksi Tilang
Berkas itu akan dikirim langsung ke alamat pemilik sesuai nomor plat kendaraan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, sebanyak 757 kamera closed circuit television (CCTV) telah terpasang di seluruh kawasan jalan di Surabaya.
Dari total itu, sebanyak 20 kamera CCTV dan lima kamera pendeteksi kecepatan terhubung ke perangkat komputer petugas Ditlantas Polda Jatim di Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim.
"Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah karena akan tersambung terus," katanya saat ditemui awakmedia di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).
Namun sebelum dirilis, E-TLE bakal diujicobakan selama lima hari ke depan, mulai Rabu (8/1/2020) besok.
"Target 100 pelanggar sehari. Tapi kan ini ujicoba kami akan beri cap ujicoba di suratnya nanti," jelasnya.
• E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda
Mengingat, penerapan E-TLE ini diberlakukan di Surabaya, ungkap Budi, selama kurun waktu dua bulan ke depan petugas akan memprioritaskan pada kendaraan berplat kode L untuk Surabaya dan plat kode W untuk Sidoarjo.
"Nanti bulan ketiga, seluruh plat jatim tercover untuk dilakukan penindakan," tuturnya.
Budi Indra menerangkan, para pengendara yang kepergok melalui kamera CCTV melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi E-TLE lengkap beserta bukti pelanggarannya terlampir.
Ada lima jenis pelanggaran yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas melalui CCTV.
Di antaranya menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL), pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
• Polrestabes Surabaya Gencar Operasi Knalpot Brong, Jika Ketahuan Berisik Langsung Ditilang Polisi
Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar.
"Itu maksimal. Bisa lebih cepat lho," tukasnya.
Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutnya si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.

Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.
Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran.
Kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB, lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.
• Geger Bayi Laki-laki Nyangkut Batu Kali di Blitar, Terbungkus Kaus Oblong, Ari-ari Belum Terpotong
"Lakukan pembayaran denda sesuai kode BRIVA tanpa harus datang sidang bisa bayar," katanya.
Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang.
Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.

"Pada saat bayar pajak (bakal ketahuan STNK akan diblokir). Tetap nanti terdata di samsat. Dendanya tetap," terang Budi.
Penerapan tertib berlalulintas menggunakan metode tilang elektronik sejatinya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
"Kami sudah lebih sempurnakan. Kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada," pungkasnya.
• Pengakuan Korban Reynhard Sinaga Pemerkosa Ratusan Pria di Inggris, Diberi Minuman hingga Pingsan