Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkas 2 Tersangka Rekayasa Material Terkait Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan Dinyatakan Lengkap

Dua orang pekerja bangunan dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti merekayasa bahan material konstruksi bangunan pada bagian atap 4 ruang kelas.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA/SUGIHARTO
Pengawas kerja, Dedi Seto, pengawas pekerja, dan mandor pelaksana pengerjaan bangunan, Sutaji saat dikeler oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas perkara kasus kelalaian kontruksi atap SDN Gentong Pasuruan hingga ambruk dan menewaskan dua orang dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dua orang pekerja bangunan telah dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti merekayasa bahan material konstruksi bangunan pada bagian atap empat ruangan kelas.

Sehingga tumpuan konstruksi bangunan itu tak terlalu kokoh itupun ambruk dan mengakibatkan seorang siswi dan seorang guru tewas seketika.

Misteri Jumlah Penumpang, Pergerakan Pesawat dan Kargo di Bandara Juanda yang Makin Anjlok, Kenapa?

Wagub Emil Dardak dan Kementerian Agama Apresiasi Pembukaan Rute Baru Citilink Surabaya-Jeddah

Kedua pelaku itu, benama Dedi Seto sebagai pengawas pekerja dan Sutaji sebagai mandor pelaksana pengerjaan bangunan.

Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto, berkas perkara dua tersangka itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu berkas perkara dua tersangka yang bernama Dedi Seto dan Sutaji bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Kota Pasuruan untuk disidangkan.

"Ini adalah P21, dinyatakan lengkap kasus soal kejadian atap SD ambruk," kata AKBP Fadli Widiyanto pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Penipuan Properti Syariah di Surabaya, REI Jatim: Jangan Mudah Percaya Meski Pakai Nama Syariah

KRONOLOGI Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Kali Metro Kota Malang

AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, keduanya akan diantar langsung ke Kantor Pengadilan Tinggi Kota Pasuruan hari ini.

"Kasus ini juga disidik oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsinya. Karena lalainya mengakibatkan rubuh dan ada korban jiwa, dan 14 orang luka," pungkas AKBP Fadli Widiyanto.

Sebelumnya, sejumlah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di dalam Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Senin, (9/12/2019) kemarin.

Penggeledahan itu berkaitan dengan insiden ambruknya atap SDN Gentong menewaskan seorang siswa, Irza Almira (8) dan seorang guru, Sevina Arsy Putri Wijaya (19), Selasa (5/11/2019) silam.

Sepekan pasca insiden tersebut Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka.

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Trembesi Tumbang Timpa Mobil di Jalan Raya Gubeng Surabaya

Jenazah Suami Istri Tertimpa Pohon Tumbang Disemayamkan di Adi Jasa, Tinggalkan 2 Anak Masih Sekolah

Mereka adalah petugas kontraktor dan mandor bangunan atas ambruknya atap kelas SDN Gentong, Gentong, Kota Pasuruan.

Pelakunya, Dedi Seto, selaku kontraktor dan pengawas. Dan Sutaji selaku mandor pelaksana pengerjaan bangunan sekolah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved