Berkas 2 Tersangka Rekayasa Material Terkait Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan Dinyatakan Lengkap
Dua orang pekerja bangunan dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti merekayasa bahan material konstruksi bangunan pada bagian atap 4 ruang kelas.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA/SUGIHARTO
Pengawas kerja, Dedi Seto, pengawas pekerja, dan mandor pelaksana pengerjaan bangunan, Sutaji saat dikeler oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim
Keduanya terbukti merekayasa material bahan bangunan sehingga tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Pertama. Konstruksi bangunan coran.
Pelaku merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi.
Kedua. Bahan baku pasir.
Pelaku menggunakan bahan baku pasir biasa dalam membangun konstruksi bangunan atap kelas.
Ketiga. Penggunaan besi galvalum dalam menahan konstruksi atap yang tidak sesuai.
• Siaga Hadapi Bencana Banjir, Polresta Malang Kota Siapkan Satu Posko Tanggap Bencana
• OPPO Hadirkan Warna Baru Vanilla Mint pada A9 2020 Edisi Disney, Ini Bocoran Harganya!