Dua Artis Ini Mangkir Panggilan Polisi Kasus Investasi Bodong Memiles, Kirim Surat Panggilan Kedua
Dua Artis Ini Mangkir Panggilan Polisi Kasus Investasi Bodong Memiles, Kirim Surat Panggilan Kedua.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Setelah diusut, Polda Jatim akhirnya menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka.
Diantaranya, Direktur Perusahaan, seorang pria berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan staf kepercayaannya, seorang pria berinisial FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Bisnis investasi bodong melibatkan belasan nama publik figur artis.
Penelusuran TribunJatim.com terhadap akun Instagram (IG) Memiles Corporate Official terdapat sejumlah publik figur artis yang tampak turut memeriahkan beberapa acara yang diselenggarakan oleh PT tersebut.
Berdasarkan postingan story IG bertanggal 7 November 2019, sejumlah artis penyanyi tampak memeriahkan acara yang diselenggarakan PT tersebut.
Seperti; penyanyi jebolan Indonesian Idol, Judika. Lalu, Ello Tahitoe. Vocalis band Pop Hello, Deylabasrani, Widi Hello dan Goblock Band.
Kemudian, sebuah pamflet acara yang digelar oleh MeMiles bertempat di Sanur Beach, Jalan Cemara, Sanur, Pulau Bali, bertanggal 28-29 November 2019.
Dalam pamflet itu, terpampang 11 daftar nama artis yang turut mengisi hiburan dalam acara tersebut.
Diantaranya; Samy Simorangkir, Candil, Ello, Eka Deli, Mickey Ari, Joni Agung, Lucky Idol, Dela Idol, Regina, Ineth, Goblocks.
"Publik figur untuk jumlah detail tidak bisa kami katakan tapi ada lah, puluhan ini ada. Bisa artis, bisa yang dikenal oleh publik sebagai figur," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui awakmedia di ruangannya, Selasa (7/1/2020) kemarin.