Pencemaran Limbah Pemindangan di Watulimo Kabupaten Trenggalek Ancam Rusak Ekosistem
Pemkab Trenggalek akan merelokasi tempat pemindangan yang selama ini berada di pemukiman di Kecamatan Watulimo.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek akan merelokasi tempat pemindangan yang selama ini berada di pemukiman di Kecamatan Watulimo.
Selama ini tempat pemindangan itu mencemari sungai dan sumber mata air di sumur setempat.
Dampak pencemaran limbah pemindangan di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sudah sampai di tahap mengancam ekosistem yang ada.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek Muyono, Kamis (9/1/2020).
"Limbah pindang itu spesifik. Kadar lemaknya tinggi, termasuk kadar garamnya, karena ini dari laut," Muyono kepada Tribunjatim.com.
Kandungan garam dan minyak yang tinggi dapat merusak ekosistem yang ada di sekitar lingkungan.
"Baik merusak dan mencemari air yang diminum masyarakat, dan juga tanaman dan ikan yang ada di sungai. Karena selama ini limbah langsung ke alam," imbuhnya.
Limbah yang mengancam kerusakan ekosistem itu, kata dia, utamanya dari tempat pemindangan yang sudah lama berdiri.
"Hasil labolatoriumnya sudah ada," katanya kepada Tribunjatim.com.
Sementara Ketua Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek, Firin, menjelaskan, pencemaran limbah di beberapa sungai di Watulimo berasal dari industri.
Tak cuma industri pemindangan, tapi juga industri tepung ikan, dan tambak udang.
"Intinya yang limbahnya langsung bermuara ke laut tanpa melalui proses penyulingan," kata Firin.
Dampak pencemaran itu, dari hasil pengamatan aliansi itu, berada di wilayah sungai di kawasan Tasikmadu, Margomulyo, dan Prigi.
• Limbah Sentra Pemindangan Ikan di Watulimo Cemari Sungai, Pemkab Trenggalek Siapkan Dua Solusi
• Judika hingga Marcello Tahitoe Diperiksa Polda Jatim Pekan Depan Terkait Investasi Bodong Memiles
• Keluarga Mayat Perempuan di Belakang BMKG Kalianget Terkejut: Pamitnya Mau Pergi ke Rumah Suami
Ia bilang, proses pencemaran limbah itu sudah sejak tahun 1990-an. Namun, puncaknya mulai sekitar tahun 2015.
Aliansi juga membawa sampel air dalam botol air minum kemasan ukuran besar dalam hearing bersama pemkab dan dewan di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (9/1/2020). Air yang dibawa berwarna pekat dan keruh.