Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Residivis Penipu Tulungagung Berulah Lagi, Bawa Kabur Uang Penjualan Mobil Teman, Keciduk di Warkop

residivis penipu tulungagung berulah lagi. Bawa kabur uang penjualan mobil teman. Keciduk di warkop.

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Andrian Yulianto (42) alias Andik Monyet setelah ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Andrian Yulianto (42), residivis kasus penipuan dan penggelapan kembali ditangkap.

Warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir ini ditangkap berselang 9 bulan setelah beraksi.

Terakhir laki-laki dengan sebutan Andik Monyet ini menggelapkan mobil Daihatsu Grand Max AG 8470 GH milik Beni Mafrudi (41), warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru.

Aksi Tega Pria Tulungagung Gadaikan Motor Sahabat Demi Main Judi, Kebaikan Bertepuk Sebelah Tangan

Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, pada Selasa (7/1/2020).

"Korban pernah melapor ke Polsek Kedungwaru pada April 2019 silam," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Kamis (9/1/2020).

Anwari mengatakan, saat itu Beni menjual mobil jenis pikap ini.

Andik yang sudah kenal Beni menawarkan bantuan untuk menjualkan mobil seharga Rp 84 juta itu.

Karena Beni juga sudah percaya kepada Andik, ia menyerahkan mobilnya untuk dijual.

"Nah, ternyatga begitu mobilnya sudah laku, uangnya tidak disetor kepada korban," sambung Anwari.

Anggota DPRD Tulungagung Cabuti Tiang Listrik yang Dipasangnya di Desa, Marah Istri Kalah Pilkades?

Beni terus menagih uang penjualan mobil itu, tapi Andik terus berkelit tidak segera menyerahkan uang hasil penjualan.

Bahkan belakangan Andik sulit dihubungi melalui telepon genggamnya.

Saat didatangi di rumahnya, pihak keluarga mengatakan bahwa Andik jarang pulang.

Muka Masam Pria 32 Tahun Saat Polisi Tulungagung Pergoki Lagi Karaoke, Ditahan Gegara Benda di Jaket

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan melacak terlapor saat itu," ujar Anwari.

Andik diketahui terus berpindah tempat dan lebih banyak berada di luar kota.

Hingga akhirnya polisi mendapat kepastian, Andik berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Kedungwaru.

4 Pria dari Tulungagung Ini Asyik Ngumpul di dalam Rumah, Tak Berkutik Saat Polisi Menggerebek

Polisi dengan pakaian sipil kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.

"Saat ditangkap dia langsung mengakui perbuatannya. Statusnya sudah menjadi tersangka," ungkap Anwari.

Kepala penyidik, Andik mengaku uang hasil penjualan mobil itu sudah habis.

Warga Tulungagung Tewas Jadi Korban Banjir Jakarta, Tak Mampu, Pemulangan Jenazah Terkendala

Selain untuk keperluan sehari-hari, uang puluhan juga itu juga dipakai untuk bersenang-senang di cafe.

Dari catatan kepolisian, Andik pernah ditangkap polisi dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung, dalam kasus yang sama.

"Tersangka akan kembali dijerat pasal 378 junto 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas Anwari. (David Yohanes)

Massa Beratribut Perguruan Silat Saling Ejek dengan Warga Tulungagung, Satu Orang Babak Belur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved