Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar, Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka
Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Pegawai Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Iptu Andri Setya Putra menyebut, sudah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," papar Iptu Andri Setya Putra.
Lantas apakah dana tersebut dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan pribadi?
Iptu Andri Setya Putra secara tegas menyatakan, kurang paham.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dari penggalapan itu dipakai untuk keperluan personal saja.
"Itu berdasar pengakuan dari nasabah ya. Uang itu jadi menumpuk hingga Muliaran rupiah tersebut mungkin saat tersangka melakukan penggelapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu setahun, jadi gak langsung sekalian begitu melakukan penggelapannya," ucap Iptu Andri Setya Putra.
Lebih lanjut, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
• Bupati Sidoarjo Diperiksa Penyidik, Masuk Gedung Merah Putih KPK Ucap Saya Nggak Pegang Uang
• DETIK-DETIK Megawati Ucapkan Terima Kasih ke Tri Rismaharini & Azwar Anas, Ada yang Disebut Cerewet