Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lagi Ngumpul dengan 2 Anak di Rumah, Emak Sampang Ini Kaget Digerebek Polisi, Diciduk Simpan Serbuk

Lagi Ngumpul dengan 2 Anak di Rumah, Emak Sampang Ini Kaget Digerebek Polisi, Diciduk Simpan Serbuk.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pelaku saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo di halaman Mapolres Sampang, Jumat (10/1/2019) 

Lagi Ngumpul dengan 2 Anak di Rumah, Emak Sampang Ini Kaget Digerebek Polisi, Diciduk Simpan Serbuk

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Seorang ibu rumah tangga asal Dusun Balanan Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura diamankan oleh Polres Sampang.

Emak tersebut adalah Juhairiyah (45) yang diketahui terlibat dalam kasus narkoba.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Juhairiyah merupakan pengedar sabu di wilayah tempat tinggalnya.

Komisi VII DPR RI Kunjungi UID PLN Jatim di Surabaya, Dukung Pembangunan PLTS di Sumenep dan Sampang

Pembunuhan Sadis Pria Asal Sampang di Dalam Mobil Berlatar Kisah Selingkuh Istri Pelaku dan Korban

Pembangunan Stadion Sampang Terus Digenjot, Pemkab Kucurkan Dana Rp 11 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Sehingga perempuan dengan dua orang anak itu diamankan saat berada di dalam rumahnya.

“Kami melakukan penggerebekan terhadap rumah terkait dan diketahui pelaku sedang bersantai sehingga dilakukan penangkapan,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (10/1/2020).

Pada proses penangkapan tersebut, pihaknya juga melakukan penggeledahan ke seluruh sudut rumahnya.

Sehingga menemukan empat buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika golongan satu jenis sabu siap jual.

Pada masing-masing plastik klip memiliki berat, 0,32 gram, 0,27 gram, 0,38 gram, 26 gram, sengkan utuk total keseluruhan 1,06 gram sabu.

“Selain itu kami juga menemukan timbangan eletrik yang disimpan satu tempat dengan sabu tersebut, yakni di dalam lemari, betupun dengan 20 plastik klip kosong,” ucap Didit Bambang Wibowo.

Ia menambahkan alasan Juhariyah memilih berprofesi menjadi pengedar sabu untuk membiayai kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Dari setap paketnya pelaku menjualnya seharga Rp. 100 ribu,” tuturnya.

Akibat perbuatannya Juhariyah dikenakan Pasal 114 yar 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar,” pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved