Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lagi, Bupati Jember Berkirim Surat kepada Panitia Angket Soal Ketidakhadiran Pejabat OPD Jember

Sejumlah pejabat Pemkab Jember kembali tidak memenuhi undangan Panitia Angket DPRD Jember, Senin (13/1/2020).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Beberapa anggota Panitia Angket makan siang bersama istri yang mengantarkan bekal makan siang ke gedung DPRD Jember 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sejumlah pejabat Pemkab Jember kembali tidak memenuhi undangan Panitia Angket DPRD Jember, Senin (13/1/2020). Panggilan ini merupakan undangan kedua untuk para ASN tersebut dari Panitia Angket.

Pada pemanggilan pertama pekan lalu, mereka tidak hadir. Bupati Jember Faida ketika itu mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menjawab surat pemanggilan dari Panitia Angket itu.

Surat itu pula yang menjadi dasar ketidakhadiran para pejabat Pemkab Jember tidak memenuhi undangan panggilan tersebut.

Kini pada pemanggilan kedua, hal serupa kembali terjadi. Bupati Faida kembali berkirim surat kepada DPRD Jember terkait surat undangan dari Panitia Angket yang meminta kehadiran sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Pada pemanggilan kedua ini, Panitia Angket meminta kehadiran pejabat di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pendapatan Daerah, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Sekrataris Dinas Tenaga Kerja, dan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pejabat dari sejumlah OPD ini dipanggil oleh Pokja I dan II Panitia Angket.

Namun tidak satu pun pejabat Pemkab Jember yang hadir.

Setelah Penyanyi Eka Deli Diperiksa Soal MeMiles, Besok Giliran Ello

Besok Surat Pelaksana Tugas untuk Wakil Bupati Sidoarjo Diserahkan, Jalankan Tugas dan Kewenangan

Resmi, Anggota DPRD Jember Selidiki Kebijakan Bupati Jember Melalui Hak Angket

"Dan kembali Bupati Jember berkirim surat. Surat ini sebenarnya penolakan halus supaya para pejabat Pemkab Jember yang dipanggil Panitia Angket tidak hadir," ujar Wakil Ketua Panitia Angket M Hafidi.

Hafidi pun membacakan surat yang dikirimkan oleh Bupati Faida tertanggal 10 Januari itu. Ada sejumlah alasan kenapa pejabat Pemkab tidak bisa memenuhi undangan dari Panitia Angket.

Ada dua alasan yang tertuang dalam surat jawaban Bupati Jember itu. Pertama, Bupati Jember berdasarkan Surat Nomor 170/27/35.09.2/2020 tanggal 6 Januari 2020 yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Jember menyatakan pada pokoknya, bahwa bupati dan wakil bupati beserta jajaran masih membutuhkan waktu untuk menganalisa dan menimbang keabsahan penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Jember.

Dapat kami informasikan bahwa hasil analisa hukum telah selesai dilakukan, dan nantinya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Jember.

Kedua, bupati Jember dan wakil bupati Jember beserta pejabat OPD terkait sebenarnya bermaksud untuk menghadiri undangan rapat dari DPRD Kabupaten Jember.

Namun demikian, ternyata terdapat ketidaksinkronan jadwal antara undangan rapat DPRD dimaksud dengan sejumlah agenda bupati, wakil bupati dan pejabat OPD terkait, salah satunya adalah agenda menghadiri undangan rapat di Jakarta dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dalam rangka membahas rencana program strategis yaitu pembangunan jalan tol.

Mengingat pentingnya agenda untuk mensukseskan rencana pembangunan jalan tol yang akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan rakyat Jember, maka bupati Jember, wakil bupati Jember serta pejabat OPD terkait perlu melakukan persiapan yang terencana dan matang agar kegiatan di KSP tersebut membawa hasil bagaimana yang diharapkan.

Selain dua alasan di atas, Faida menyertakan permintaan penjadwalan ulang. Dia meminta penjadwalan ulang pertemuan antara Panitia Angket dengan pejabat Pemkab Jember di atas tanggal 17 Januari 2020.

"Mengenai kondisi faktual sebagaimana diterangkan di atas maka bupati Jember mohon agar DPRD Kabupaten Jember dapat menjadwalkan ulang agenda rapat yang sedianya dilaksanakan 13 Januari 2020 untuk dapat dijadwalkan kembali setelah tanggal 17 Januari 2020," demikian bunyi poin ketiga dalam surat yang ditandangani Faida.

Anggota Panitia Angket pun menanggapi beragam surat tersebut. Bahkan dalam rapat Panitia Angket, Senin (13/1/2020), akhirnya dihadiri unsur pimpinan DPRD Jember.

Apalagi pimpinan DPRD Jember baru berkoordinasi dengan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal terkait kemungkinan Panitia Angket bakal meminta bantuan pihak kepolisian untuk memanggil paksa para pejabat Pemkab Jember yang dua kali tidak menghadiri panggilan Panitia Angket.

"Jadi apa yang harus dilakukan oleh Panitia Angket, pimpinan dewan. Kami menunggu keputusan dari pimpinan dewan saja, sambil mendengarkan masukan dari teman-teman anggota Panitia Angket," imbuh Hafidi.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengakui, pimpinan DPRD Jember telah berkoordinasi dengan kapolres Jember.

Dalam koordinasi itu, pihak kepolisian tidak memiliki yuris-prudensi perihal pemanggilan pihak-pihak yang diminta oleh Panitia Angket. Meskipun, kata Itqon, perihal pemanggilan paksa dengan meminta bantuan aparat penegak hukum itu diatur dalam UU MD3.

"Tetapi di aturan kepolisian belum ada. Yuris-prudensi juga belum ada sama sekali di Indonesia. Karena itu, kami memilih berhati-hati. Tadi Pak Kapolres meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Mabes Polri, begitu juga dengan pimpinan DPRD Jember," kata Itqon.

Jika pemanggilan paksa itu terjadi, imbuhnya, maka peristiwa ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Banyak mata, lanjutnya, akan melihat Jember karena dalam sejarah parlemen memanggil paksa para pihak yang mangkir dari panggilan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini DPRD Jember.

Mendengar penuturan Itqon, beberapa anggota Panitia Angket menghormati pilihan tersebut. Namun mereka juga mengusulkan opsi pilihan lain yakni mencoba memberikan waktu kembali kepada pejabat Pemkab Jember dengan menjadwal ulang pertemuan, melalui pemanggilan ketiga.

Jadi langkah yang diambil adalah, pimpinan dewan dan pihak kepolisian Jember berkoordinasi dengan Mabes Polri, serta ada penjadwalan ulang untuk memanggil pejabat OPD Pemkab Jember.

Meskipun, beberapa anggota Panitia Angket pesimistis pejabat Pemkab Jember mau menghadiri panggilan tersebut.

Mereka hanya berpegang kepada permohonan bupati melalui surat tersebut yang meminta penjadwalan ulang.

"Jadi dilihat saja, apa mereka datang atau tidak," ujar anggota Panitia Angket Mashuri Hariyanto. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved