Viral di Media Sosial, Kakek 70 Tahun Palak Ojek Online di Malang Town Square Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Klojen menangkap seorang pelaku pemalakan ojek online yang sering beraksi di sekitar wilayah Malang Town Square (Matos).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Klojen menangkap seorang pelaku pemalakan ojek online yang sering beraksi di sekitar wilayah Malang Town Square (Matos).
Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto mengatakan, pelaku pemalakan tersebut bernama Dadik Ismadipayana.
Pria berusia 70 tahun itu merupakan salah satu warga yang tinggal di Jalan Mayjen Panjaitan XIII No. 32 RT 4 RW 4, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Jadi setelah adanya video aksi pelaku yang viral dan beredar di media sosial tersebut, akhirnya kita langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dan ternyata memang benar, pelaku sering melakukan pungutan liar terhadap para pengendara ojek online yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sekitar wilayah Malang Town Square (Matos)," ujar Kompol Budi Harianto kepada TribunJatim.com, Senin (13/1/2020).
• Member Pro MeMiles Sebut PT Kam and Kam Tawarkan Jasa Iklan Bukan Investasi, Ini Jawaban Polda Jatim
• Angka Kematian Bayi di Tulungagung pada 2019 Meningkat, Tersedak Susu Formula Jadi Penyebab Utama
Kompol Budi Harianto menjelaskan, setelah anggota melakukan penyelidikan dan menanyai beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian, akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada, Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 22.30.
"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan sama sekali. Dan dari hasil penangkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pungutan liar sebanyak Rp 104 ribu dan kaos serta topi yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Kemudian anggota langsung membawa pelaku ke Mapolsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Kompol Budi Harianto.
• Harga Cabai Rawit di Pasar Tradisional Kota Malang Tembus Rp 60 Ribu Per Kg
• Polemik Penembokan Jalan Tambak Wedi Baru, Pemkot Terus Koordinasi dengan Kejaksaan
Di hadapan penyidik, pelaku yang juga berprofesi sebagai juru penumpang angkot itu mengakui memang melakukan pungutan liar dengan nominal antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu kepada ojek online yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sekitar wilayah Matos.
"Pelaku tidak kita lakukan penahanan karena apa yang dilakukan termasuk tindak pidana ringan. Meski begitu, pelaku tetap kita wajibkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Malang," pungkasnya.
• Dugaan Polisi Jika Pelaku Pencurian Mesin ATM BMD Syariah Madiun Profesional dan Lebih dari 1 Orang
• Penyanyi Eka Deli Jalani Pemeriksaan Terkait Investasi Bodong MeMiles