Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas

Direktur RSUD Kanjuruhan Jadi Tersangka Korupsi, Pangkas Dana Kapitasi Puskesmas Rp 8,5 M 

Mantan Kadinkes Malang dan Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang jadi tersangka korupsi. Kerja sama pangkas dana kapitasi puskesmas.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Kajari Kabupaten Malang, Abd Qohar (tengah) bersama Kasipidsus Kejari Kabupaten Malang, Muhandas Ulimen (kanan) ketika menyampaikan penetapan tersangka dana kapitasi puskesmas, Senin (13/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurrachman sebagai tersangka dugaan korupsi dana kapitasi puskemas. 

Abdurrachman adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Tapi kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen

Selain Abdurrachman, Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L juga ditetapkan sebagai tersangka. 

TERPOPULER JATIM: Angka Kematian Bayi di Tulungagung karena Tersedak Susu Formula Naik

Tangis Putri Delina Demi Teddy Pasca Lina Tiada, Anak Sule Ucap Doa, Sikap Rizky Febian Beda Drastis

"Kami tetapkan dua orang tersangka, kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas. Dana itu harusnya  digunakan untuk operasional dan pelayanan. Tapi sebagian  digunakan untuk kepentingan pribadi," beber Kejari Kabupaten Malang, Abd Qohar ketika ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen, Senin (13/1/2020).

Qohar menerangkan, modus kedua tersangka adalah dengan memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan.

Besaran nilai dana kapitasi yang dipangkas adalah total Rp 8,5 miliar.

Lagi, Bupati Jember Berkirim Surat kepada Panitia Angket Soal Ketidakhadiran Pejabat OPD Jember

Eka Deli Dicecar 59 Pertanyaan Soal Investasi Bodong MeMiles, Sejumlah Dokumen Transaksi Disita

Kedua tersangka membagi peran dalam kasus ini. Abdurrachman adalah otak utama yang memberikan komando. Ia memerintahkan Yohan Charles untuk memuluskan rencana korupsi.

Yohan Charles kemudian menampung dana dari 39 bendahara Puskemas di Kabupaten Malang. Praktik itu dilakukan medio tahun 2015 sampai 2017.

"Seluruh uangnya diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas. Ini perintah langsung dari Abdurrachman," ujar Qohar.

Bambang Pamungkas Disebut Bakal Jadi Manager Persija Jakarta, Presiden Macan Kemayoran Buka Suara

Pilkada Serentak 2020, Nasdem Jatim Usung Ipong Muchlisoni di Ponorogo, Wilayah Surabaya Ada 3 Nama

Qohar menambahkan, butuh waktu satu tahun untuk mengungkap kasus ini. Pihaknya melakukan penyidikan sejak 13 Januari 2019.

"Kami harus menghitung semua kerugian negara. Ada saksi yang diperiksa, diantaranya 39 Kepala Puskesmas, 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu manjabat. Serta, BPJS cabang Malang. Tak hanya itu,  kami juga minta keterangan saksi ahli,” ungkap Qohar.

Ketika ditanya kemungkinan ada tersangka baru, Qohar menerangkan masih terus melakukan pendalaman.

DPRD Desak Pemkot Surabaya Lakukan Sosialisasi Rencana Pemberian dan Perubahan Nama jalan

Saiful Ilah Tertangkap KPK, Cak Nur jadi Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo

Kedua tersangka dijerat  ancaman hukuman 20 tahun lebih dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hukuman minimal 4 tahun tapi maksimal bisa 20 tahun ancaman kurungan," kata Qohar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Abdurrachman belum ditahan. Namun dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.

Sangarnya Batalyon Rider, Pasukan Elite TNI Tak Kalah Menakutkan dari Kopassus, Latihan Lebih Berat

VIRAL Kakek Palak Ojek Online di Malang Town Square, Pungli Sejak Agustus 2019, Begini Nasibnya Kini

“Baru hari ini ditetapkan tersangka, penyidik ada alasan subjektif. Berdasarkan Pasal 21 itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sampai hari ini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Qohar. (Erwin Wicaksono)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved