Lagi, Bupati Jember Berkirim Surat kepada Panitia Angket Soal Ketidakhadiran Pejabat OPD Jember
Sejumlah pejabat Pemkab Jember kembali tidak memenuhi undangan Panitia Angket DPRD Jember, Senin (13/1/2020).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sejumlah pejabat Pemkab Jember kembali tidak memenuhi undangan Panitia Angket DPRD Jember, Senin (13/1/2020). Panggilan ini merupakan undangan kedua untuk para ASN tersebut dari Panitia Angket.
Pada pemanggilan pertama pekan lalu, mereka tidak hadir. Bupati Jember Faida ketika itu mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menjawab surat pemanggilan dari Panitia Angket itu.
Surat itu pula yang menjadi dasar ketidakhadiran para pejabat Pemkab Jember tidak memenuhi undangan panggilan tersebut.
Kini pada pemanggilan kedua, hal serupa kembali terjadi. Bupati Faida kembali berkirim surat kepada DPRD Jember terkait surat undangan dari Panitia Angket yang meminta kehadiran sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember.
Pada pemanggilan kedua ini, Panitia Angket meminta kehadiran pejabat di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pendapatan Daerah, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Sekrataris Dinas Tenaga Kerja, dan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pejabat dari sejumlah OPD ini dipanggil oleh Pokja I dan II Panitia Angket.
Namun tidak satu pun pejabat Pemkab Jember yang hadir.
• Setelah Penyanyi Eka Deli Diperiksa Soal MeMiles, Besok Giliran Ello
• Besok Surat Pelaksana Tugas untuk Wakil Bupati Sidoarjo Diserahkan, Jalankan Tugas dan Kewenangan
• Resmi, Anggota DPRD Jember Selidiki Kebijakan Bupati Jember Melalui Hak Angket
"Dan kembali Bupati Jember berkirim surat. Surat ini sebenarnya penolakan halus supaya para pejabat Pemkab Jember yang dipanggil Panitia Angket tidak hadir," ujar Wakil Ketua Panitia Angket M Hafidi.
Hafidi pun membacakan surat yang dikirimkan oleh Bupati Faida tertanggal 10 Januari itu. Ada sejumlah alasan kenapa pejabat Pemkab tidak bisa memenuhi undangan dari Panitia Angket.
Ada dua alasan yang tertuang dalam surat jawaban Bupati Jember itu. Pertama, Bupati Jember berdasarkan Surat Nomor 170/27/35.09.2/2020 tanggal 6 Januari 2020 yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Jember menyatakan pada pokoknya, bahwa bupati dan wakil bupati beserta jajaran masih membutuhkan waktu untuk menganalisa dan menimbang keabsahan penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Jember.
Dapat kami informasikan bahwa hasil analisa hukum telah selesai dilakukan, dan nantinya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Jember.
Kedua, bupati Jember dan wakil bupati Jember beserta pejabat OPD terkait sebenarnya bermaksud untuk menghadiri undangan rapat dari DPRD Kabupaten Jember.
Namun demikian, ternyata terdapat ketidaksinkronan jadwal antara undangan rapat DPRD dimaksud dengan sejumlah agenda bupati, wakil bupati dan pejabat OPD terkait, salah satunya adalah agenda menghadiri undangan rapat di Jakarta dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dalam rangka membahas rencana program strategis yaitu pembangunan jalan tol.
Mengingat pentingnya agenda untuk mensukseskan rencana pembangunan jalan tol yang akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan rakyat Jember, maka bupati Jember, wakil bupati Jember serta pejabat OPD terkait perlu melakukan persiapan yang terencana dan matang agar kegiatan di KSP tersebut membawa hasil bagaimana yang diharapkan.
Selain dua alasan di atas, Faida menyertakan permintaan penjadwalan ulang. Dia meminta penjadwalan ulang pertemuan antara Panitia Angket dengan pejabat Pemkab Jember di atas tanggal 17 Januari 2020.
"Mengenai kondisi faktual sebagaimana diterangkan di atas maka bupati Jember mohon agar DPRD Kabupaten Jember dapat menjadwalkan ulang agenda rapat yang sedianya dilaksanakan 13 Januari 2020 untuk dapat dijadwalkan kembali setelah tanggal 17 Januari 2020," demikian bunyi poin ketiga dalam surat yang ditandangani Faida.