Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas
Jadi Tersangka Korupsi, Direktur RSUD Kanjuruhan akan Dinonaktifkan dari Jabatan
Abdurrachman, Mantan Kepala Dinas Kesehatan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, atas korupsi dana kapitasi puskesmas.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Inspektorat Kabupaten Malang akan memberikan sanksi kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurrachman.
Pasalnya, Abdurrachman ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, atas korupsi dana kapitasi puskesmas.
Abdurrachman adalah mantan Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Tapi kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.
"Bila penetapan tersangka dibarengi dengan penahanan, maka pejabat tersebut harus diberhentikan sementara. Kondisi tersebut secara otomatis jabatan struktural yang melekat pada pejabat berhenti atau gugur,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti ketika dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
• Bambang Pamungkas Disebut Bakal Jadi Manager Persija Jakarta, Presiden Macan Kemayoran Buka Suara
• Tangis Putri Delina Demi Teddy Pasca Lina Tiada, Anak Sule Ucap Doa, Sikap Rizky Febian Beda Drastis
• Sangarnya Batalyon Rider, Pasukan Elite TNI Tak Kalah Menakutkan dari Kopassus, Latihan Lebih Berat
• Setelah Penyanyi Eka Deli Diperiksa Soal MeMiles, Besok Giliran Ello
Abdurachman yang kini menjabat Direktur RSUD Kanjuruhan itu akan dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya.
Seiring dengan kondisi yang ada, jabatan Abdurachman akan digantikan oleh pelaksana tugas.
“Meski saat ini tidak ditahan, jabatan struktural harus dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan undang-undang, sambil menunggu proses penyidikan berikutnya. Penggantinya menunggu arahan Bupati Malang," ungkap Tridiyah.
• TERPOPULER SURABAYA: Siswa SMK Surabaya Gantung Diri hingga Eka Deli Diperiksa Terkait MeMiles
• Eka Deli Dicecar 59 Pertanyaan Soal Investasi Bodong MeMiles, Sejumlah Dokumen Transaksi Disita
Untuk diketahui, Selain Abdurrachman, Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan dua orang tersangka, kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas. Dana itu harusnya digunakan untuk operasional dan pelayanan. Tapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi," beber Kajari Kabupaten Malang, Abd Qohar ketika ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen, Senin (13/1/2020).
Qohar menerangkan, modus kedua tersangka adalah dengan memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan.
Besaran nilai dana kapitasi yang dipangkas adalah total Rp 8,5 miliar.
• Saiful Ilah Tertangkap KPK, Cak Nur jadi Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo
• VIRAL Kakek Palak Ojek Online di Malang Town Square, Pungli Sejak Agustus 2019, Begini Nasibnya Kini
Kedua tersangka membagi peran dalam kasus ini. Abdurrachman adalah otak utama yang memberikan komando. Ia memerintahkan Yohan Charles untuk memuluskan rencana korupsi.
Yohan Charles kemudian menampung dana dari 39 bendahara Puskemas di Kabupaten Malang. Praktik itu dilakukan medio tahun 2015 sampai 2017.
"Seluruh uangnya diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas. Ini perintah langsung dari Abdurrachman," ujar Qohar. (Erwin Wicaksono)