FAKTA BARU Praktik Spamming Kartu Kredit Komplotan Hacker Surabaya, Sering Incar Warga Negara Eropa
FAKTA BARU Praktik spamming kartu kredit komplotan hacker Surabaya, sering incar warga negara Eropa.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komplotan hacker spamming kartu kredit yang diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ternyata kerap menyasar kartu kredit korban dari negara-negara Eropa.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan, sebagian besar korbannya adalah orang yang tinggal di beberapa negara di kawasan Eropa.
"Kebanyakan data kartu kredit Eropa. Alasannya, karena sistem perbankan di sana," katanya pada awakmedia di Lantai 2 Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (4/12/2019).
• Modus Spamming Kartu Kredit Komplotan Hacker Terkuak, Beli Akun Google Pakai Kartu Kredit Colongan

Ternyata mekanisme perbankan di negara-negara Eropa memberlakukan kebijakan untuk mengembalikan sejumlah uang milik nasabahnya yang terpotong akibat transaksi keuangan yang tidak diketahui oleh si pihak nasabah.
"Informasinya, bila nasabah yang punya kartu kredit mengklaim tidak melakukan transaksi sesuatu, pihak bank punya kewajiban merefund dana yang keluar dari nasabah," jelasnya.
Artinya, para nasabah yang menjadi korban spamming kartu kredit komplotan hacker tersebut cenderung tidak memperkarakan hal tersebut hingga berlarut-larut.
• TERBONGKAR Cara Kerja 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit yang Terorganisir, Lulusan SMK dan Digaji
"Jadi mereka merasa tidak ada yang dirugikan," tuturnya.
Kendati begitu, lanjut Cecep, pihaknya tidak bisa membenarkan perbuatan para komplotan tersebut.
Pasalnya komplotan tersebut meraup untung dengan cara ilegal hingga menimbulkan kerugian pada pihak lain.
• FAKTA BARU Polisi Jadikan 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit Tersangka, Pelaku Kuak Raup 5 M Setahun
"Tapi UU ITE tidak melihat di situ, tapi kami melihat metode curang yg digunakan di dunia maya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya mereka bakal dikenai UU ITE, yakni Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal (48) ayat (1), dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
• Modus Komplotan Spamming Kartu Kredit Beromzet Jutaan Dikuak Polisi, Rekayasa Akun Game Android
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 orang praktik spamming kartu kredit komplotan hacker Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya tersangka," kata AKBP Cecep Susatiya pada awak media di Lantai 2 Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (4/12/2019).