Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Isak Tangis Ibu Muda Surabaya Diadili Gegara Terbukti Curi HP, Keberatan Soal Hukuman, Singgung Anak

Isak tangis ibu muda Surabaya diadili gegara terbukti curi handphone. Keberatan soal hukuman. Singgung anak.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Wahyu Sulistyawati menangis tersedu-sedu setelah dirinya dituntut jaksa satu tahun dua bulan penjara, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri kompak melakukan aksi pencurian handphone.

Bahkan, pasutri asal Surabaya ini nekat membawa anaknya dalam melancarkan aksinya.

Kini, keduanya duduk di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili.

Ekspresi 3 Pemuda Surabaya saat Divonis 3 Tahun Penjara Terjerat Narkoba, Tertunduk Lesu Depan Hakim

Wahyu Sulistyawati menangis tersedu-sedu setelah dirinya dituntut jaksa satu tahun dua bulan penjara.

Terdakwa kasus dugaan pencurian handphone ini terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP.  

“Bahwa terdakwa Wahyu Sulistyawati bersama terdakwa Yuli Erwana yang tidak adalah suaminya (berkas terpisah) terbukti melakulan pencurian handphone. Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara,” kata JPU Riny saat membacakan surat tuntutan, Selasa (14/1/2020). 

Di samping itu, Hakim Ketua Muhammad Firza menanyakan kepada terdakwa Wahyu apakah menerima atau tidak hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

“Bagaimana terdakwa Wahyu Sulistyawati. Apakah menerima, atau mengajukan keringanan. Bisa disampaikan ke jaksa,” tanya Hakim Firza kepada terdakwa. 

Terdakwa pun terdiam sejenak sembari terisak hingga tak bisa lagi membendung air matanya.

18 Pohon Jati Siap Panen di Blitar Digondol Maling, Jejak Pelaku Terlacak dari Kayu Bekas Digergaji

Ia menangis karena keberatan atas tuntutan tersebut.

Ibu satu anak itu beralasan karena anaknya tidak ada yang merawat di rumah. 

“Saya merasa keberatan, saya mohon keringanan. Anak saya sendirian di rumah, tolong beri keringanan,” ungkapnya di hadapan hakim. 

11 Pemuda Asyik Pesta Miras Cukrik di Jalanan Surabaya Sambil Teriak-teriak, Digiring ke Polrestabes

Hingga akhirnya hakim memutuskan untuk menunda putusan tersebut pada minggu depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved