Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangisan Wahyu Sulistyawati Warnai Sidang Kasus Pencurian HP di Sejumlah Tempat Makan di Surabaya

Wahyu Sulistyawati menangis tersedu-sedu setelah dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum Riny NT dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Wahyu Sulistyawati menangis tersedu-sedu setelah dirinya dituntut jaksa satu tahun dua bulan penjara, Selasa (14/1/2020). 

Keduanya pun berhasil dicokok anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam aksinya pasangan suami istri (pasutri) ini juga mengajak anaknya dengan cara dibonceng menggunakan motor Yamaha Mio warna merah Nopol L 4709 HU.

Setibanya di mess karyawan tersebut, suami Wahyu mengambil hp yang ada di dalam mess.

Kemudian kabur dan menjual hp hasil curian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

Ini 13 Artis Indonesia yang Terlibat Investasi Bodong PT Kam and Kam Berbasis Aplikasi MeMiles

25 Member Aplikasi Memiles Geruduk Polda Jatim, Bukan Investasi Bodong Cuma Penyedia Layanan Jasa

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved