Tangisan Wahyu Sulistyawati Warnai Sidang Kasus Pencurian HP di Sejumlah Tempat Makan di Surabaya
Wahyu Sulistyawati menangis tersedu-sedu setelah dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum Riny NT dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Wahyu Sulistyawati menangis tersedu-sedu setelah dirinya dituntut jaksa satu tahun dua bulan penjara, Selasa (14/1/2020).
Keduanya pun berhasil dicokok anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam aksinya pasangan suami istri (pasutri) ini juga mengajak anaknya dengan cara dibonceng menggunakan motor Yamaha Mio warna merah Nopol L 4709 HU.
Setibanya di mess karyawan tersebut, suami Wahyu mengambil hp yang ada di dalam mess.
Kemudian kabur dan menjual hp hasil curian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
• Ini 13 Artis Indonesia yang Terlibat Investasi Bodong PT Kam and Kam Berbasis Aplikasi MeMiles
• 25 Member Aplikasi Memiles Geruduk Polda Jatim, Bukan Investasi Bodong Cuma Penyedia Layanan Jasa