Pilkada Sidoarjo 2020
Bawaslu Periksa Kadishub dan Kepala BKD Terkait Deklarasi di Kantor DPC PDIP Sidoarjo
Babak lanjutan kasus dugaan pelanggaran dalam deklarasi Koalisi PDIP dan PPP Sidoarjo mengusung Bahrul Amig sebagai Calon Bupati Sidoarjo
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Babak lanjutan kasus dugaan pelanggaran dalam deklarasi Koalisi PDIP dan PPP Sidoarjo mengusung Bahrul Amig sebagai Calon Bupati Sidoarjo yang digelar di Kantor DPC PDIP Sidoarjo.
Bawaslu terus memintai keterangan beberapa pihak. Setelah sebelumnya memintai keterangan pengurus DPC PDIP dan PPP Sidoarjo, kali ini giliran Kepala Dishub Sidoarjo Bahrul Amig dan Kepala BKD Ridho Prasetyo, Rabu (15/1/2020).
Para pejabat itu datang ke kantor Bawaslu bergantian. Di sana, mereka dimintai keterangan secara tertutup oleh petugas Bawaslu Sidoarjo.
Ridho memilih bungkam saat ditanya sejumlah wartawan. Usai menjalani pemeriksaan, Kepala BKD Sidoarjo ini langsung meninggalkan Bawaslu. Tidak bersedia berkomentar apa-apa tentang pemeriksaannya.
Sementara Bahrul Amig, kepada media menyampaikan bahwa kehadirannya ini karena diundang Bawaslu. Dia juga telah menyampaikan semua hal seputar deklarasi yang digelar di Kantor DPC PDIP Sidoarjo 8 Januari lalu.
• Bawaslu Periksa Pengurus DPC PDIP dan PPP Sidoarjo, Penyebabnya ini
• Raja Keraton Agung Sejagat Janjikan Gaji Pengikut 100 Dollar/Bulan, Klaim Sumber Uangnya dari Sini
• Polres Lamongan Bongkar Sindikat Pengedar dan Pengguna Sabu - Sabu Serta Pil Koplo
"Memang saya berstatus ASN. Tapi kan saya maju dalam Pilkada sebagai bakal calon bupati. Makanya, hal ini perlu kita diskusikan lebih lanjut," kata Bahrul Amig kepada Tribunjatim.com.
Dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri itu terkait UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara), dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004.
Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa ASN harus netral. Di aturan itu disebut bahwa netral adalah terkait sikap, tindakan, dan perilaku yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu partai.
"Memang ini bukan ranah pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggarannya ada pada UU ASN. Sehingga hasil klarifikasi ini nanti akan kami sampaikan rekomendasinya ke Komisi ASN," kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid kepada Tribunjatim.com.
Tapi disebutnya, upaya ini merupakan bentuk pencegahan. Agar ketika resmi mendaftar ke KPU dan ditetapkan sebagai calon, seorang ASN harus mengundurkan diri.
Selain itu, juga sebagai warning bagi ASN lain di Sidoarjo. Bahwa asa undang-undang yang harus dipatuhi. Wajib netral, apalagi dalam suasana Pilkada seperti sekarang ini.(ufi/Tribunjatim.com)