Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Tragis Nenek Lumajang Diperkosa Cucunya Setelah Mandi, Awalnya Minta Uang, Nasib Memilukan

Tragedi tragis nenek Lumajang diperkosa cucu baru saja diungkap. Pria yang tega melakukan hal tak pantas kepada neneknya itu adalah Riduwan (20).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
ISTIMEWA dan nepalitimes.com
Riduwan, pemuda Lumayang yang perkosa neneknya dan ilustrasi gambar pemerkosaan. 

Peristiwa itu bermula dari kedatangan Riduwan ke rumah neneknya sekitar pukul 06.00 WIB.

Pemuda itu hendak meminta uang kepada sang nenek.

Ky menuruti keinginan cucunya tersebut.

Hasrat Nenek Mek Wok Nikah 23 Kali, Terakhir Brondong Beda 70 Tahun, Rahasia Puaskan Suami Bocor

Namun tiba-tiba, Riduwan malah mendorong Ky yang baru keluar dari kamar mandi.

Riduwan mendorong tubuh neneknya ke kasur. Pemuda itu pun memerkosa sang nenek, sampai mengalami pendarahan.

Setelah melakukan tindak kejahatan kepada sang nenek, Riduwan kabur.

Dia membawa ATM milik sang nenek.

Kehidupan Tragis Gadis Belia di NTB Diperkosa Ayah-Ibu Angkat, Adegan Direkam, Kakak Bicara Ancaman

Ilustrasi
Ilustrasi (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Rahasia Nenek Mek Wok Berusia 109 Tahun Puaskan Suami ke-23 yang Masih Berondong Agar Tetap Nempel

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Klakah hingga berlanjut ke Polres Lumajang.

Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diintrograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira, Kamis (16/1/2020).

Tragedi Pernikahan Janda 40 Tahun & Anak Kandung, Hamil hingga Diusir dari Kampung, Lihat Endingnya

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.

Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.

Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.

“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sri Wahyunik)

Alasan Lina Mau Nikahi Teddy & Tinggalkan Sule Diramal Mbak You, Sebut Kasihan, Bahasa Luar Biasa

Rayuan Gombal Pemuda Surabaya di Tantan, Ngajak Berhubungan Badan, Berujung Dilaporkan Mantan

VIRAL VIDEO Bayi 2 Bulan Diculik di Tol Bangil, Sang Ibu Klarifikasi dan Minta Maaf, Fakta Terungkap

Taktik Culas Ayah Perkosa Anak Kandung yang Tidur Pulas hingga Hamil, Durasi Tak Terhitung: Menyesal

VIRAL Mobil Calon Pengantin di Aceh Nabrak Damkar, Tak Beri Jalan & Melaju Cepat, Fakta Terbongkar

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved