Rayuan Gombal Pemuda Surabaya di Tantan, Ngajak Berhubungan Badan, Berujung Dilaporkan Mantan
Ajakan pemuda berinisial MPB (19) warga Surabaya terhadap Bunga (16) warga Surabaya untuk berhubungan badan ini justru berujung pada laporan polisi.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ajakan pemuda berinisial MPB (19) warga Surabaya terhadap Bunga (16) warga Surabaya untuk berhubungan badan ini justru berujung pada laporan polisi.
Ayah dari Bunga melaporkan MPB yang mengajak anaknya berhubungan badan sebanyak empat kali sejak bulan Agustus hingga bulan September 2019 lalu.
Kejadian bermula saat Bunga mengenal MPB melalui aplikasi jodoh bernama Tantan.
Aplikasi Tantan menyediakan ruang bagi Bunga dan MPB untuk saling berkomunikasi dan saling mengenal satu sama lain.
Hingga pada akhirnya rayuan gpombal pun dikeluarkan oleh MPB dengan tujuan membangun sebuah hubungan, yakni pacaran.
Hubungan asmara di antara keduanya pun berjalan dengan lancar.
Dan pada suatu waktu mereka bertemu dan bekomunikasi.
Dalam beberapa pertemuan, MPB kembali melancarkan bujuk rayunya kepada Bunga agar mau melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
• Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Malang, Curi Honda Scoopy di Parkiran Tanpa Terdengar Suara Alarm
• BREAKING NEWS - PAN Jadi Partai Pertama yang Rekomendasikan Machfud Arifin Sebagai Cawali
"Keterangan korban, sudah empat kali. Pertama dirumah tersangka saat kondisinya sepi. Kedua di rumah kontrakan korban dan terkahir dua kali di sebuah apartemen di Surabaya," beber Kanit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni,Kamis (16/1/2020).
Terbongkarnya kelakuan bejat MPB setelah ia meminta putus dengan Bunga.
Tak terima disetubuhi dan diputuskan oleh sang kekasih, Bunga yang telah menjadi sang mantan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah.
• Pemesanan Perangkat OPPO Reno2 Year of The Mouse Limited Edition Akan Dibuka Besok Lewat Blibli.com
• 8 Ruko di Sampang Madura Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
"Tidak terima anaknya disetubuhi, ayah korban lapor kepada kami," sebut Ruth.
Laporan tersebut berimbas pada penangkapan tersangka MPB saat sepulang kerja dari sebuah rumah makan, Selasa (14/1/2020) di sekitar rumahnya.
"Saat kami tangkap, tanpa perlawanan tersangka mengakui perbuatannya," tandas Ruth.
Meski berdalih suka sama suka, MPB tetap saja dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Kecelakaan Truk Trailer Vs MPU di Jati Peteng Tuban Tewaskan 3 Orang, Sopir MPU Jadi Tersangka
• Kecelakaan Truk Trailer Vs MPU di Jati Peteng Tuban, 2 Orang Meninggal, 7 Luka Parah