Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

Cara Kotor Investasi Bodong MeMiles Raup Rp 761 Miliar, Uang TopUp dari Member Buat Beli Mobil Mewah

Lima petinggi perusahaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik bisnis yang merugikan 246 ribu member dengan kerugian Rp 761 Miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan pelaku SW di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang menyeret PT Kam and Kam tampaknya masih berlanjut.

Bagaimana tidak, Penyidik Subdit IV Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mengusut kasus investasi bodong ini.

Lima petinggi perusahaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik bisnis yang merugikan 246 ribu member dengan kerugian Rp 761 Miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, lima petinggi resmi menjadi tersangka pada, Jumat (3/1/2020).

Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur dan Suhanda sebagai manajer.

Disusul dengan tersangka lainnya Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada, Jumat (10/1/2020).

Aliansi Kompak Unjuk Rasa di Pengadilan, Tuntut Keadilan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Sekda Gresik

Tarif Muncikari Prostitusi Online di Blitar Rp 500 Ribu, Banjir Orderan di WA karena Bisa Melayani

Hari ini, Kamis (16/1/2020) lahir tersangka baru bernama Sri Wiwit (SW) sebagai distributor pemberian dan penetapan bonus hadiah (Reward).

Penyidik mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti baru dalam bisnis ilegal tersebut, yakni Rp 2 miliar.

Kasus Investasi Bodong Memiles Rp 750 M Tarik Perhatian Warga Lamongan, Polisi: Jangan Takut Melapor

Tersangka Berinisial W Gunakan Aliran Dana Member Investasi Bodong MeMiles untuk Kepentingan Pribadi

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, sejumlah uang itu diperoleh dari beberapa nomor rekening perusahaan yang dijalankan para tersangka.

Nasib uang itu akhirnya berhasil dilacak polisi setelah beberapa kali dipindahkan ke nomor rekening yang berbeda.

"Ini dari PT kam and kam ini dialihkan pada orang lain. Sebelum kasus terungkap," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (17/1/2020).

Sedikitnya ada tujuh nomor rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung lalu menyalurkan uang hasil transaksi TopUp ratusan ribu orang member hingga terkumpul sekitar Rp 761 Milliar.

"Sita Rp 2 Miliar lagi, ada 7 rekening," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved