Gadis Muda di Jombang Ini Rela Jual Diri demi Sabu-sabu
Polres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangkanya dalam sepekan terakhir ini.
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangkanya dalam sepekan terakhir ini.
Dari 14 tersangka, satu tersangka perempuan, inisial AMW alias Meme (20), warga asal Kecamatan Megaluh Jombang, rela menjual dirinya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas pelayanan yang diberikan, Meme yang pengangguran ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.
"Hasil BO (booking out/dibawa keluar untuk kencan di hotel) itu ia belikan sabu-sabu," terang Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiono saat press release kasus tersebut, di Mapolres Jombang kepada Tribunjatim.com, Jumat (17/1/2010).
Dijelaskan Budi, sabu-sabu yang dikonsumsi Meme ini didapat dari bandar bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.
• Kasus Penyitaan Mobil Mewah Berlanjut ke Penyidikan, Kejati Jatim Tunggu Tahap I dari Penyidik
• Warung Kopi Plus Plus Digerebek Polisi, Sediakan Layanan Prostitusi, Tarif Kencan PSK Rp 50 Ribu
• Aksi Nekat 14 Napi Rutan Trenggalek, Konsumsi Sabu Bergantian Dalam Bui, Narkoba Disimpan di Lemari
Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam.
"Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang. Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.
Adapun 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.
Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.
Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek. Para tersangka dijaring Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Sutono/Tribunjatim.com)
MUJUR 7 Shio Hari Ini Kamis, 25 Februari 2021: Anjing Pencapaian Bagus, Cek Warna Keberuntungamu! |
![]() |
---|
Saat Gocekan Lionel Messi Bikin Pemain Elche Terhipnotis Lawan hanya Bisa Bengong: Licin Kayak Belut |
![]() |
---|
Kondisi Pilu Orang Tua Nissa Sabyan Dikuak Tetangga: Malu, 1 Komplek Terimbas, Desak Klarifikasi |
![]() |
---|
Kebelet Tuntaskan Hasrat, Sejoli Muda-mudi Nekat Berhubungan Intim di Taman, Banyak Anak-anak Nonton |
![]() |
---|
Masak di Dapur, Ibu di Sampang Panik Bukan Main Saat Temukan Bayinya di Selokan, Fakta Dikuak Kades |
![]() |
---|