DPRD Jombang Godok Raperda Miras, Aturan Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

DPRD Jombang tengah menyusun Raperda baru tentang pengawasan minuman beralkohol dan larangan minuman oplosan.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
RAPERDA MIRAS - Agenda rapat jejak pendapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan DPRD Jombang dengan berbagai pihak di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/6/2026). Rancang ulang perda baru selaras dengan regulasi nasional. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Jombang tengah menyusun Raperda baru tentang pengawasan minuman beralkohol dan larangan minuman oplosan.
  • Regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan aturan nasional sehingga perlu penyesuaian.
  • Satpol PP tetap memiliki kewenangan menindak usaha penjual miras ilegal, termasuk penyegelan hingga penyitaan.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - DPRD Kabupaten Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan.

Regulasi tersebut digodok dalam rapat di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026).

Pembahasan ini menjadi langkah awal pembaruan aturan daerah yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional maupun kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Jombang.

DPRD menilai diperlukan aturan baru yang lebih kuat untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.

Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun pihak tertentu dalam distribusi minuman beralkohol secara ilegal.

Regulasi baru ini juga menegaskan kembali larangan peredaran minuman oplosan yang dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Baca juga: Sanksi Pengedar Miras di Jombang Bakal Diperketat, ini Bocoran Raperda Minuman Beralkohol Terbaru

Raperda Inisiatif DPRD untuk Perketat Pengawasan Miras

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di daerah.

Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini karena telah terjadi perubahan regulasi di tingkat nasional.

"Perda yang lama masih mengacu pada aturan terdahulu. Sementara saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Karena itu perlu dilakukan penyesuaian agar regulasi di daerah tetap relevan," ucap Kartiyono saat dikonfirmasi Tribunjatim.com usai kegiatan.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini juga mempertimbangkan karakteristik Jombang sebagai kota santri dengan banyak pondok pesantren yang telah berkembang sejak lama.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tetap terkendali dan tidak berkembang tanpa pengawasan.

Saat ini, Raperda masih dalam tahap penyusunan dan telah beberapa kali dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta komisi terkait sebelum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Uji Publik Libatkan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan

Sebagai bagian dari proses penyusunan, DPRD Jombang juga menggelar uji publik dan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved