Warung Kopi Plus Plus Digerebek Polisi, Sediakan Layanan Prostitusi, Tarif Kencan PSK Rp 50 Ribu
Penangkapan dilakukan setelah perempuan berusia 58 tahun ini ketahuan melayani pembuatan kopi plus prostitusi di tempat usahanya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap seorang pemilik warung kopi bernama Masrinah.
Penangkapan dilakukan setelah perempuan berusia 58 tahun ini ketahuan melayani pembuatan kopi plus prostitusi di tempat usahanya.
Masrinah diduga menjadi muncikari menyediakan dua anak buah sekaligus karyawannya berinisial Mj (42) dan Spt (51).
Prostitusi tersembunyi yang dibuka oleh Masrinah tampak nyata ketika ia mengaku, telah menyediakan lima buah bilik di warung kopi miliknya.
Tentu siapapun para pengunjung warkop imgin memuaskan nafsunya bisa melakukan transaksi seksual dengan Mj atau Spt.
“Jadi tersangka ini menyediakan fasilitas dan mendapat keuntungan dari transaksi seksual yang dilakukan dua pekerjanya,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (17/1/2020).
Tarif yang dipatok untuk sekali kencan dengan Mj dan Spt adalah Rp 50 ribu.
• Pemilik Warung Kopi Buka Jasa Prostitusi Gadis Asal Jawa Barat, Sediakan Fasilitas Tisu dan Kasur
• Buka Layanan Prostitusi, Salon Pijat Plus Plus Digerebek Polisi, Tawarkan Paket Mulai Rp 150 Ribu
Masrinah kemudian memungut Rp 10 ribu untuk setiap transaksi.
MJ dan Spt biasanya melayani tamu 3-4 orang setiap hari.
“Kami melakukan penangkapan, setelah ada aduan dari masyarakat,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.
• Penyedia Kamar Kos Rp 20 Ribu Per Jam Cari Pasangan Bukan Suami Istri di Grup Facebook Tulungagung
• Cara Kotor Investasi Bodong MeMiles Raup Rp 761 Miliar, Uang TopUp dari Member Buat Beli Mobil Mewah
Saat dilakukan penggerebekan, dua pekerja warung kopi ini tengah melayani tamu.
Keduanya berstatus sebagai saksi.
Sedangkan, Masrinah ditetapkan sebagai tersangka.
Masrinah dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memudahkan orang lain berbuat mesum dan menjadikannya sebagai pencarian.
Pun Masrinah terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
“Kami himbau pemilik Warkop, jadilah Warkop yang benar. Jangan sampai dijadikan ajang prostitusi,” pungkas AKBP Eva Guna Pandia.
• Akal Bulus Petinggi Perusahaan Tentukan Pemenang Investasi Bodong MeMiles, Tersangka SW Jadi Pemikat
• Member Investasi Bodong MeMiles yang Tak Mau Kembalikan Reward ke Polda Jatim akan Dikenai UU TPPU