Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Putra Kiai Terkenal Jombang Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur Dilimpahkan ke Polda Jatim

Kasus dugaan pencabulan dengan terlapor MSAT, putra kiai ternama, terhadap santriwati asal Jawa Tengah akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunKalteng.com
Ilustrasi cabul 

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah mendengar keterangan dari korban, bernama samaran 'Bunga' warga Jateng, dan tujuh orang saksi.

"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP sudah kami kirim, namun belum kami periksa," katanya pada awakmedia di Jombang, Kamis (5/12/2019).

Di awal Janurari 2020, kasus tersebut ternyata berbuntut panjang.

Sebuah elemen masyarakat yang konsen mengenai isu kekerasan perempuan melakukan unjuk rasa.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, Rabu (8/1/2020) silam.

Korlap massa, Palupi Pusporini mendesak petugas kepolisian segera menangkap MSAT dan menahannya atas perbuatan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

"Kasus pencabulan sudah berjalan lama dan belum ada penahanan pelaku. Ini maunya apa," ujar Palupi pada awakmedia di Jombang, Rabu (8/1/2020) silam.

Setelah hampir tiga bulan penyelidikan kasus itu bergulir, ternyata pihak Polres Jombang melimpahkan kasus itu untuk ditangani penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Tarif Muncikari Prostitusi Online di Blitar Rp 500 Ribu, Banjir Orderan di WA karena Bisa Melayani

Buka Layanan Prostitusi, Salon Pijat Plus Plus Digerebek Polisi, Tawarkan Paket Mulai Rp 150 Ribu

Informasi sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Rachmad mengaku, berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diterimanya, telah ada penetapan tersangka atas nama MSA.

“Saya barusan konfirmasi dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dan membenarkan, SPDP perkara MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang sudah diterima,” terang Harry Rachmad, Rabu (4/12/2019).

Harry Rachmad menambahkan, dalam SPDP bernomor B/ 175/ XI/ RES.1.24./2019/Satreskrim berisi empat lembar tersebut, tertuang perihal tentang pemberitahuan dimulainya penyelidikan Tsk an.MSA tertanggal 12 November 2019.

“Berdasar SPDP yang kami terima, memang sudah ada penetapan tersangka atas perkara tersebut,” rinci Harry Rachmad.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha, sebelumnya menyatakan, SPDP atas kasus dilaporkannya MSA dengan tuduhan pencabulan telah dikirim ke pihak kejaksaan.

Pihak korban Sekar, melalui aktivis Independen yang mendampingi awal mula kasus ini, Martha Merosyana mengaku, ada dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelapor.

Kepada Martha Merosyana inilah, seluruh perbuatan yang dilakukan MSA terhadap Sekar diceritakan secara detail.

Atas dorongan Martha Merosyana pula lah, Sekar akhirnya berani membawa perkara yang menimpanya ke jalur hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved