Buka Layanan Prostitusi, Salon Pijat Plus Plus Digerebek Polisi, Tawarkan Paket Mulai Rp 150 Ribu
Slalon pijat di Kediri melayani pijat plus prostitusi digerebek polisi. Ada tiga paket yang ditawarkan. Harganya segini!
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sebuah salon pijat D Fresh Refleksiologi yang terletak di Jalan Sersan Harun, Kota Kediri digerebek polisi.
Penggrebekan dilakukan karena salon pijat ini juga melayani pijat plus prostitusi.
Saat digrebek petugas tengah berlangsung layanan pijat plus di salah satu kamar pijat. Penyidik telah menetapkan pemilik salon sebagai tersangka kasus prostitusi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, terungkapnya salon pijat refleksiologi yang juga melayani prostitusi dari laporan masyarakat.
• Tarif Muncikari Prostitusi Online di Blitar Rp 500 Ribu, Banjir Orderan di WA karena Bisa Melayani
• Akal Bulus Petinggi Perusahaan Tentukan Pemenang Investasi Bodong MeMiles, Tersangka SW Jadi Pemikat
"Petugas Satreskrim telah melakukan pemeriksaan. Saat digrebek ditemukan satu pelanggan dan satu terapis yang melakukan perbuatan cabul," ungkap AKBP Miko Indrayana kepada awak media, Jumat (17/1/2020).
Salon pijat refleksiologi ini menawarkan tiga paket pijat plus-plus kepada pengguna jasa.
"Paketnya A, B dan C. Tarifnya kisaran Rp 150.000 sampai Rp 250.000, masing-masing paket dapat tawaran kegiatan seksual," jelasnya.
• Member Investasi Bodong MeMiles yang Tak Mau Kembalikan Reward ke Polda Jatim akan Dikenai UU TPPU
• Cara Kotor Investasi Bodong MeMiles Raup Rp 761 Miliar, Uang TopUp dari Member Buat Beli Mobil Mewah
Dari hasil pemeriksaan petugas kegiatan prostitusi berkedok salon ini telah berlangsung sekitar 5 bulan terakhir.
Setelah buka praktik selama 5 bulan baru kedoknya terungkap.
Petugas telah menetapkan satu orang tersangka kasus prostitusi berkedok salon pijat refleksiologi atas nama EPW (23) selaku pemilik dan pengelola salon pijat.
Petugas masih belum melakukan upaya penahanan, namun yang bersangkutan harus wajib lapor di Polres Kediri Kota.
"Karena kondisi tersangka saat ini sedang hamil, kita harus menghormati dan menjaga janin tersangka," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
• Barang Bukti Uang Rp 2 M Hasil Investasi Bodong Memiles, Rekening Tersangka Berinisial W Diblokir
• Wanita Pemandu Lagu Asal Mojokerto Ditangkap Polsek Wringinanom Gresik, 0,34 Gram Sabu Jadi Bukti
Penyidik telah memeriksa satu pelanggan dan dua orang terapis salon pijat yakni BL (21) dan WK (19).
Di salon pijat refleksi ini pelanggan yang menemui petugas resepsionis dapat memilih tiga paket yang ditawarkan.