Akal Bulus Petinggi Perusahaan Tentukan Pemenang Investasi Bodong MeMiles, Tersangka SW Jadi Pemikat
Cara kerja undian reward aplikasi Memiles yang mampu memikat ratusan ribu masyarakat untuk bergabung akhirnya terungkap. Simak selengkapnya!
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berselang tiga pekan bergulirnya pengusutan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam, Polda Jatim menetapkan seorang tersangka baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, tersangka baru itu bernama Sri Wiwit (SW).
Sri Wiwit (SW) merupakan salah satu tersangka yang bergelut di perusahaan PT Kam and Kam.
PT Kam and Kam berada di Jakarta dan sudah berjalan dalam kurun waktu delapan bulan.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sri Wiwit (SW) berperan penting dalam mendistribusikan barang hasil pengundian barang hadiah bonus (Reward) kepada para member terpilih.
• Cara Kotor Investasi Bodong MeMiles Raup Rp 761 Miliar, Uang TopUp dari Member Buat Beli Mobil Mewah
• Kasus Investasi Bodong Memiles Jadi Perhatian Polres Lamongan, Kapolres : Warga Silakan Melapor
"Ini bagian dari perusahaan, dia berperan melaporkan pada 'K', tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (17/1/2020).
Terkadang, Sri Wiwit (SW) berupaya membujuk para klien yang kebetulan memenangkan undian reward.
"Misal ada member dapat motor, Kemudian member bilang, ga usah ambil motor, ambil aja separoh uangnya, nah itu digunakan TopUp lagi, biar dapat hadiah lagi. Seperti itulah," terangnya.
• Tarif Muncikari Prostitusi Online di Blitar Rp 500 Ribu, Banjir Orderan di WA karena Bisa Melayani
• Barang Bukti Uang Rp 2 M Hasil Investasi Bodong Memiles, Rekening Tersangka Berinisial W Diblokir
Cara kerja undian reward aplikasi Memiles yang mampu memikat ratusan ribu masyarakat untuk bergabung akhirnya terungkap.
Siapa sangka, jika penentuan pemenang ternyata juga sarat akan akal bulus dari petinggi-petinggi perusahaan.
"Bahkan sering kali, orang yang dapatkan reward bukanlah orang yang tidak tercantum dalam rekaman data itu," pungkasnya.
Informasi sebelumnya, lima petinggi perusahaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik bisnis yang merugikan 246 ribu member dengan kerugian Rp 761 Miliar.
Dua petinggi resmi menjadi tersangka pada, Jumat (3/1/2020).
Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur dan Suhanda sebagai manajer.
Disusul dengan tersangka lainnya Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
• Keluarga Cendana Terjerat Kasus Investasi Bodong MeMiles Rp 750 M, Polda Jatim Panggil Sebagai Saksi
• Tersangka Berinisial W Gunakan Aliran Dana Member Investasi Bodong MeMiles untuk Kepentingan Pribadi
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada, Jumat (10/1/2020).