Mondar-mandir di Minimarket Gresik, Dua Pemuda Asal Pasuruan Ini Ternyata Transaksi 0,36 Gram Sabu
Dua orang pria yang tak memiliki pekerjaan itu digiring ke Mapolsek Driyorejo karena nekat melakukan transaksi sabu dengan cara ranjau.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polsek Driyorejo menangkap dua orang pemuda asal Pasuruan.
Dua orang pemuda yang tak memiliki pekerjaan itu digiring ke Mapolsek Driyorejo karena nekat melakukan transaksi sabu dengan cara ranjau di wilayah hukum Polres Gresik.
Penangkapan itu berawal dari Polsek Driyorejo mendapatkan sebuah laporan langsung dari mayarakat.
Masyarakat sekitar menaruh curiga terhadap dua orang yang berkali-kali mondar-mandir keluar masuk swalayan.
Swalayan yang menjadi lokasi transaksi sabu terletak di Jalan Raya Dusun Wates, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jumat (17/1/2020).
"Kita dapat laporan, jam 23.00 WIB mereka langsung kita amankan di depan minimarket beserta barang bukti narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, Senin (20/1/2020).
• BREAKING NEWS - Pinkan Mambo Tiba di Polda Jatim, Artis Ketiga Diperiksa Terkait Investasi MeMiles
• Pembangunan Tanggul Kali Lamong di Gresik Dianggarkan APBN Rp 1,04 Trilliun

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, kedua tersangka yang melakukan transaksi sabu itu bernama Raden Adi Pramana (21) warga Gajah bendi Desa Talangan RT 13/RW 06, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan Agus Ribowo (31) warga Kelurahan Mloko Utara RT 03/RW 03,Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Raden Adi Pramana dan Agus Wibowo mengendarai sepeda motor Honda Beat W 6763 WH berwarna hitam.
Namun, sial bagi keduanya lantaran Korps Bhayangkara memantau mereka dari seberang jalan.
Adapun, Raden Adi Pramana masuk ke dalam minimarket tersebut dan membeli rokok.
Sedangkan, Agus Wibowo yang mengenakan kaos biru duduk-duduk di depan minimarket.
Bungkus rokok itu diisi sabu agar tidak ketahuan petugas.
• Sidang Lanjutan Pelajar Malang Terdakwa Pembunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Agenda Pemeriksaan Saksi
• Puluhan Tahun Jalan Rusak, Pemuda Ujung Pangkah Gresik Iuran hingga Rp 7 Juta untuk Memperbaikinya

"Langsung kita sergap, ternyata mereka menyimpan plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram dimasukkan ke dalam bungkus rokok tersebut," tambahnya.
Selain mengamankan sabu dan bungkus rokok.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya dua buah handphone serta sepeda motor Honda Beat milik tersangka.
Kini, Raden Adi Pramana dan Agus Wibowo dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wil)
• Pedasnya Harga Cabai Rawit di Kabupaten Gresik, Capai Rp 65 Ribu Per Kg
• Tes SKD CPNS Kota Blitar 2019 Dilaksanakan 4 Hari, Catat Lokasi dan Waktunya