Kesempatan Faskes Jadi Mitra BPJS Kesehatan Terbuka Lebar, Harus Lolos Kredensialing

Proses penerimaan faskes tidak dilakukan BPJS Kesehatan sendiri, melainkan melibatkan berbagai pihak guna menjaga objektivitas.

Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network
FASKES - Pemeriksaan faskes yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kesempatan bagi faskes untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan terbuka luas.
  • Ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya kredensialing.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kesempatan bagi fasilitas kesehatan (faskes) untuk menjadi mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbuka luas, baik bagi pemerintah maupun swasta.

Namun, ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memastikan layanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkualitas dan sesuai standar.

Baca juga: DPL Lamongan Minta Kepsek & Pengelola Yayasan Waspadai Broker Revitalisasi Sekolah

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya.

Dalam aturan tersebut, faskes milik Pemerintah diwajibkan untuk bekerja sama, sementara faskes swasta diberikan pilihan untuk menjalin kemitraan.

"Kerja sama ini diatur dalam regulasi yang jelas, di mana fasilitas kesehatan milik Pemerintah wajib bermitra dengan BPJS Kesehatan, sedangkan fasilitas kesehatan swasta memiliki opsi untuk bergabung tanpa adanya paksaan," kata Janoe dalam rilisnya, Senin (6/4/2026).

Lebih lanjut, Janoe menambahkan, bagi faskes yang ingin memulai kerja sama, harus melalui proses yang disebut kredensialing.

Proses ini merupakan tahapan penilaian untuk memastikan fasilitas kesehatan memenuhi kualifikasi dalam memberi pelayanan kepada peserta JKN.

"Dalam proses kredensialing, kami menilai berbagai aspek penting. Seperti kelengkapan dokumen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kesiapan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan tersebut," imbuhnya.

Menurut Janoe, proses penerimaan faskes tidak dilakukan BPJS Kesehatan sendiri, melainkan melibatkan berbagai pihak guna menjaga objektivitas.

Seperti, Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat turut dilibatkan dalam penilaian tersebut.

"Penilaian kelayakan fasilitas kesehatan dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan, sehingga hasilnya lebih objektif dan akuntabel," tambahnya.

Selain kredensialing untuk faskes baru, ada proses rekredensialing bagi Faskes  yang telah bekerja sama.

Proses ini dilakukan secara berkala, umumnya setiap satu tahun sekali, guna memastikan standar mutu layanan tetap terjaga.

"Rekredensialing menjadi langkah penting untuk melakukan evaluasi berkala terhadap fasilitas kesehatan yang sudah bermitra, sehingga kualitas pelayanan kepada peserta JKN tetap optimal," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved