Berita Gresik

Update Kasus Pembunuhan Gadis Ojol di Kedamean Gresik, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Sah Rama (36), warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dihukum seumur hidup

Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Sugiyono
PEMBUNUHAN - Terdakwa Sah Rama meninggalkan ruang sidang usai divonis Majelis Hakim PN Gresik dengan hukuman seumur hidup, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Sah Rama karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Sevi Ayu Claudia.
  • Vonis diperberat karena terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan, dengan perbuatannya dinilai keji, menyebabkan korban meninggal dunia serta kerugian materiil Rp7 juta.
  • Kasus bermula dari motif utang Rp5 juta; korban dibunuh lalu jasadnya dibuang dalam kardus di wilayah Gresik

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Sah Rama (36), warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat terbukti membunuh seorang gadis ojek online (Ojol), Senin (6/4/2026).

Putusan hukuman berat tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik M. Aunur Rofiq. Pertimbangannya, karena terdakwa sebagai residivis dalam kasus yang sama yaitu pembunuhan dan telah  dihukum 20 tahun di PN Sidoarjo.

Perbuatan terdakwa Sah Rama, membunuh Sevi Ayu Claudia (30) seorang gadis Ojol (ojek online) terlah terbukti dalam persidangan, sehingga terpenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru.

Oleh karena a itu,  perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi, sehingga perbuatan  terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata  M. Aunur Rofiq. 

Baca juga: Alasan Honorer PUPR Divonis Bebas Meski Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Dari perbuatan terdakwa Sah Rama, korban juga mengalami kerugian kehilangan nyawa dan kerugian materiil berapa uang tunai sebesar Rp 7 Juta. 

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu, terdakwa residivis pembunuhan, sehingga perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat," imbuhnya. 

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yaitu Jaksa Imamal Muttaqin yang menuntut hukuman penjara terhadap terdakwa Sah Rama selama seumur hidup. 

Namun, terdakwa Sah Rama yang didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, menanggapi putusan Majelis Hakim PN Gresik dengan sikap pikir-pikir, sehingga Jaksa juga mengikuti upaya terdakwa. "Pikir-pikir yang mulia," kata Dian. 

Sementara terdakwa Sah Rama terlihat menangis. Bahkan, ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa tidak mau menjawab. 

Diketahui, warga Kecamatan Kedamean, Gresik digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean, pada Senin 28 Juli 2025. Ternyata, mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia seorang driver ojol asal Sidoarjo.

Korban nekat dibunuh oleh terdakwa karena mempunyai utang sebesar Rp 5 Juta. Sehingga dibunuh di rumah orang tua Terdakwa, di Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved