Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswa SMA Bunuh Begal Beranak Istri

BREAKING NEWS Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Sudah Punya Istri dan Anak

Pelajar Malang bunuh begal demi lindungi pacar, ZA (17) rupanya sudah memiliki anak dan istri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelajar Malang bunuh begal demi lindungi pacar, ZA (17) rupanya sudah memiliki istri dan satu anak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum ZA Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Bhakti Riza mengatakan Pelajar SMA asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini dijodohkan dengan seorang perempuan kala duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambahnya.

Persidangan ZA akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang akan dimulai hari ini Selasa (21/1/2020) pukul 15.00 WIB.

"Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda. Yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB ternyata baru akan dimulai jam 15.00 WIB," tandasnya.

Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan.

Di mana pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu(22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.

Sepanjang 2019, Neraca Perdagangan Jatim Defisit USD 3,05 Miliar

Kelebihan Muatan, Truk Fuso Angkut Pangkat Ternak Jebol Saluran Air di Kota Kediri

Informasi sebelumnya, persidangan ZA, pelajar bunuh begal dinilai ada kejanggalan oleh saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.

Menurutnya, pasal yang disangkakan itu tidak pas dengan kronologisnya.

Di mana pasal 340 yang disangkakan, menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351.

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).

Selain itu dirinya mempertanyakan mengapa dalam dakwaan juga tidak menjuctokan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar

Begal Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan dengan Modus Pura-Pura Menolong, Kritis Dihajar Warga

"Sehingga sidang yang berlangsung ini seharusnya terbuka bukan tertutup karena dalam dakwaan tidak menjuctokan UU No.11 Tahun 2012," ungkapnya.

"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.

Ia pun juga mengungkapkan, ZA yang masih pelajar SMA ini mengalami keguncangan hebat ketika peristiwa itu terjadi.

Sebab teman ZA itu akan diperkosa oleh pembegal sehingga ZA mengalami keguncangan hebat yang akhirnya membuatnya berbuat hal pembunuhan.

"Sekarang laki-laki mana yang ketika ada ancaman seperti itu, namun tidak melakukan tindakan sama sekali. Keguncangan hebat yang dirasakan ZA ini tidak akan terjadi bila tidak ada ancaman seperti itu," bebernya.

Lucky Endrawati juga mengungkapkan kondisi ZA ketika menjalani persidangan.

Sidang Lanjutan Pelajar Malang Terdakwa Pembunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Agenda Pemeriksaan Saksi

Arema FC Gelar Pemusatan Latihan di Kusuma Agro Wisata Kota Batu, Ini Tujuannya

"Tadi saya lihat ZA cukup tenang dalam menjalani persidangan. Hakim pun juga sempat bertanya kepada ZA apakah mengerti yang dikemukakan oleh saksi ahli. ZA kemudian menjawab kalau mengerti terhadap apa yang dikemukakan oleh saksi ahli," tandasnya.

Di sisi lain, pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko menerangkan, meski ZA di bawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan,"

"Contohnya kalah ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.

"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," tutupnya.

Aksinya Terekam CCTV, Pria Surabaya Curi HP di Minimarket Saat Kasir Bantu Pembeli, Begini Modusnya!

Gabungan Serikat Buruh Jawa Timur & LBH Surabaya Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja, Serukan 5 Poin Ini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved