Siswa SMA Bunuh Begal Beranak Istri
Hotman Paris Bela Siswa yang Bunuh Begal di Malang, Kuasa Hukum ZA: Terima Kasih, Pengacara Senior
Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi kasus pelajar SMA di Malang yang diadili karena membunuh begal yang mengancamnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi kasus pelajar SMA di Malang yang diadili karena membunuh begal.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, Hotman Paris memposting sebuah video dan foto terkait kasus tersebut.
Pria bernama lengkap Hotman Paris Hutapea ini membahas Isu yang muncul tentang pelajar SMA membunuh begal demi melindungi teman dekatnya (sebelumnya disebut pacar).
Untuk diketahui, pelajar SMA di Malang ini berinsial ZA (17).
ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa teman dekatnya.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) lalu.
• Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar
• Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Pasal Disangkakan Terdakwa Janggal
Terkait kasus pembunuhan begal yang dilakukanya itu, ZA dikabarkan akan menerima hukuman seumur hidup.
Hotman Paris memberla pelajar tersebut dan mempertanyakan soal keadilan.
Dilansir dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020), Hotman Paris menilai kasus yang menyeret ZA menjadi masalah bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut, dikutip dari TribunVideo.
Sebagai pengacara yang andal, Hotman Paris mempertanyakan hukum, jika memang ZA membunuh begal karena menyelamatkan orang lain.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.
Hotman Paris menilai, jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.
• Terima SPDP, Kejati Jatim Sebut Tersangka Kasus Investasi Bodong MeMiles Lebih Dari Satu Orang
• Mobil Polisi Tabrak 7 Kendaraan di Malang, Empat Korban Luka Sudah Dilarikan ke Rumah Sakit
Pembelaan yang diberikan Hotman Paris ini rupanya sampai ke telinga kuasa hukum yang mendampingi ZA, Bhakti Riza.
Bhakti Riza mengatakan, bahwa pihaknya menyambut positif dukungan dari pengacara Hotman Paris tersebut.
"Tentunya kami sangat berterima kasih kepada semua elemen masyarakat Indonesia, termasuk Hotman Paris sebagai pengacara senior yang juga sudah memberikan atensi atas perkara ini. Sehingga kasus ini bisa kita kawal dengan baik dan penegakan hukumnya mengedepankan prinsip keadilan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
• Menjajal All New Honda BeAT Series 2020, Skuter Matik Berteknologi LED yang Memberikan Kesan Mewah
• Polemik Persebaya Jadi Perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Harus Duduk Bersama
Bhakti Riza berupaya semaksimal mungkin untuk membela kliennya, ZA.
"Prioritas dan harapan kami adalah bahwa ZA bisa diputus onslag van recht vervogling atau lepas dari segala dakwaan jaksa. Sehingga ZA dapat menjalani kehidupan dan beraktivitas seperti biasanya," tambahnya.
Bhakti Riza dan segenap pihaknya siap menjalani persidangan dengan agenda peldoi yang rencananya digelar untuk esok hari.
"Setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, nanti malamnya kami akan menyiapkan pledoi atau jawaban atas tuntutan jaksa. Intinya kita telah siap menjalani semua persidangan yang digelar," pungkasnya.
• Pembunuh Begal di Malang Berinisial ZA Bela Cewek Bukan Pacar, Punya Istri dan Anak Berusia 1 Tahun
• FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Sudah Punya Istri dan Anak