Langkah Gercep Hotman Paris Soal Pelajar Malang yang Bunuh Begal, Ucapan Jaksa Agung Diekspos: Ayo!
Hotman Paris membuat langkah cepat terkait kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal demi melindungi teman dekatnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Dilansir dari Kompas TV, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa sebenarnya begal tersebut tidak ingin memperkosa kekasih ZA.
ST Burhanuddin mengatakan ZA memang sudah membawa senjata tajam yang digunakannya untuk menusuk salah satu begal. Jadi, ZA dianggap membela diri dalam keadaan yang tidak sepenuhnya terpaksa.
Jaksa Agung juga menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap pelajar pembunuh begal tersebut karena masih di bawah umur.

• Misteri Kematian Mahasiswa Jember hingga Membusuk di Kos, Sempat Telepon Ibu, Teman Kuak Perilakunya
FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Sudah Punya Istri dan Anak
ZA rupanya sudah memiliki anak dan istri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum ZA Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
• Kasus Remaja Bunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Ini Pengakuan 2 Rekan Begal yang Ditangkap
Bhakti Riza mengatakan, pelajar SMA asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini dijodohkan dengan seorang perempuan kala duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambahnya.
Persdiangan ZA akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang akan dimulai hari ini Selasa (21/1/2020) pukul 15.00 WIB.
"Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda. Yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB ternyata baru akan dimulai jam 15.00 WIB," tandasnya.
Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan, kemarin Senin (20/1/2020) adalah sidang keterangan saksi.
Lalu pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu(22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.
• Eksepsi Ditolak Hakim, Pelajar Malang Bunuh Begal Akan Hadirkan Ahli Pidana Anak di Sidang Hari Ini
Benarkah ZA akan Dihukum Seumur Hidup?
Menanggapi kabar hukuman yang bakal diterima ZA, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar buka suara.