Langkah Gercep Hotman Paris Soal Pelajar Malang yang Bunuh Begal, Ucapan Jaksa Agung Diekspos: Ayo!
Hotman Paris membuat langkah cepat terkait kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal demi melindungi teman dekatnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).
Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
• FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Sudah Punya Istri dan Anak
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP.
"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," beber
Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.
"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," beber Sobrani.
• PENGAKUAN Tetangga Pelajar Malang Bunuh Begal di Persidangan, Dikenal Pendiam & Aktif Kegiatan Desa
Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan.
"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.
Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya.
Pun terkait pembuktian dakwaan pembunuhan berencana maupun pembelaan diri.
"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," tandas Sobrani.
• Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya Dirampok, Pelajar SMA di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup?