Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Langkah Gercep Hotman Paris Soal Pelajar Malang yang Bunuh Begal, Ucapan Jaksa Agung Diekspos: Ayo!

Hotman Paris membuat langkah cepat terkait kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal demi melindungi teman dekatnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
SuryaMalang dan instagram.com/hotmanparisofficial
ZA (berseragam), pelajar di Malang yang bunuh begal demi lindungi teman dan pengacara Hotman Paris. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris membuat langkah cepat terkait kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal demi melindungi teman dekatnya (sebelumnya disebut pacar).

Pelajar SMA di Malang yang dibela Hotman Paris itu adalah ZA (17).

Hotman Paris juga mengekspos ucapan jaksa agung hingga menjanjikan satu hal.

Janji Hotman Paris Demi Pelajar SMA Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar, Gercep Minta 1 Hal: Hubungi!

Sebelumnya, Hotman Paris belum lama ini ikut bereaksi tentang kasus ZA.

ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa teman dekatnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Terkait kasus pembunuhan begal yang dilakukanya itu, ZA dikabarkan bakal menerima hukuman seumur hidup. 

Hotman Paris Bela Mati-matian Pelajar di Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar: Sangat Dipertanyakan!

Hotman Paris sebelumnya sudah menanggapi kabar ini.

Hal itu ia sampaikan melalui postingan video di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu (19/1/2020).

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Hotman Paris Pegang Nazar Jaksa Agung soal Nasib Pelajar Malang Bunuh Begal, Pembelaan Dapat Balasan

VIRAL VIDEO Gerombolan ABG Joget di Atas Kuburan Sambil Tertawa, Ditonton Ribuan Kali & Panen Protes

Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.

Janji Hotman Paris

Terbaru, Hotman Paris kembali mengunggah sebuah postingan tentang kasus ZA, Senin (20/1/2020).

Sembari mengunggah gambar foto tajuk soal kasus ZA, Hotman Paris menyuarakan agar masyarakat Indonesia bersuara.

Dalam keterangan postingannya, Hotman Paris meminta tim kuasa hukum ZA menghubunginya untuk tukar pikiran.

Hotman Paris mengaku tak bisa membantu di Malang karena banyak jadwal sidang dan syuting.

Namun ia menjanjikan satu hal.

Potret Masa Lalu Kapolri Jenderal Idham Azis Bocor & Viral, Gayanya Beda, Nasib Tak Ada yang Tahu

"Ayok seluruh Rakyat bersuara!

Mohon Tim Kuasa Hukumnya hub hotman utk tukar pikiran!

Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting

tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," tulisnya dikutip TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Janji Hotman Paris soal kasus ZA, pelajar SMA di Malang yang bunuh begal.
Janji Hotman Paris soal kasus ZA, pelajar SMA di Malang yang bunuh begal. (instagram.com/hotmanparisofficial)

Ucapan Jaksa Agung Diekspos

Selain itu melalui postingannya yang lain, Hotman Paris juga mengekspos ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dilansir dari Kompas TV, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa sebenarnya begal tersebut tidak ingin memperkosa kekasih ZA. 

ST Burhanuddin mengatakan ZA memang sudah membawa senjata tajam yang digunakannya untuk menusuk salah satu begal. Jadi, ZA dianggap membela diri dalam keadaan yang tidak sepenuhnya terpaksa. 

Jaksa Agung juga menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap pelajar pembunuh begal tersebut karena masih di bawah umur.

Hotman Paris mengunggah postingan tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal.
Hotman Paris mengunggah postingan tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kasus pelajar SMA di Malang bunuh begal. (instagram.com/hotmanparisofficial)

Misteri Kematian Mahasiswa Jember hingga Membusuk di Kos, Sempat Telepon Ibu, Teman Kuak Perilakunya

FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Sudah Punya Istri dan Anak

ZA rupanya sudah memiliki anak dan istri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum ZA Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Kasus Remaja Bunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Ini Pengakuan 2 Rekan Begal yang Ditangkap

Bhakti Riza mengatakan, pelajar SMA asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini dijodohkan dengan seorang perempuan kala duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambahnya.

Persdiangan ZA akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang akan dimulai hari ini Selasa (21/1/2020) pukul 15.00 WIB.

"Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda. Yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB ternyata baru akan dimulai jam 15.00 WIB," tandasnya.

Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan, kemarin Senin (20/1/2020) adalah sidang keterangan saksi.

Lalu pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu(22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.

Eksepsi Ditolak Hakim, Pelajar Malang Bunuh Begal Akan Hadirkan Ahli Pidana Anak di Sidang Hari Ini

Benarkah ZA akan Dihukum Seumur Hidup?

Menanggapi kabar hukuman yang bakal diterima ZA, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar buka suara.

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). 

Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Sudah Punya Istri dan Anak

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP. 

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," beber

Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.

"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," beber Sobrani.

PENGAKUAN Tetangga Pelajar Malang Bunuh Begal di Persidangan, Dikenal Pendiam & Aktif Kegiatan Desa

Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan.

"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.

Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP  tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP.  Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya. 

Pun terkait pembuktian dakwaan pembunuhan berencana maupun pembelaan diri.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," tandas Sobrani.

Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya Dirampok, Pelajar SMA di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup?

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved