Perempuan Penyelundup 400 Pil Koplo Dalam Sayur Lodeh di Lapas Mojokerto Masih Buron
NA diduga kuat menyelundupkan ratusan butir pil koplo melalui sayur lodeh untuk narapidana berinisial KA, warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pelaku bisa dijerat jika seseorang sudah terbukti sebagai pengedar pil koplo.
Kasus dugaan pengedaran narkoba ke dalam Lapas ini terungkap usai petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan 400 pil koplo ke dalam sel tahanan.
• Bantuan Sembako Terus Berdatangan untuk Korban Banjir di Gresik
• Pandi Lestaluhu dan Ganjar Mukti Bicara Soal Persaingan di Arema FC dan Liga 1 2020
Modus penyelundupan ratusan butir pil koplo tersebut cukup unik yakni dengan cara dibenamkan ke dalam tahu sayur lodeh yang dibungkus plastik bening.
Dua bungkus sayur lodeh berisikan delapan poket pil koplo ini merupakan titipan makanan dari pembesuk yakni seorang wanita paruh baya inisial NA (49).
Titipan makanan ini ditujukan untuk seorang narapidana laki-laki di dalam Lapas inisial KA (23) warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Narapidana KA ini merupakan pemuda yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun tiga bulan dan yang bersangkutan sudah menjalani hukum selama satu tahun.
Petugas Lapas menemukan pil koplo di dalam sayur lodeh saat ada jadwal kunjungan pembesuk dengan antrean pembesuk nomor 97 pada Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 09.30 WIB.
Adapun barang bukti yang disita delapan poket berisi 400 butir pil koplo yang berada di dalam dua bungkus sayur lodeh.
Kasus penyelundupan pil koplo ke dalam Lapas Mojokerto ini sudah ditandatangani oleh pihak Kepolisian Polresta Mojokerto. (don/ Mohammad Romadoni).
• Soal Pilihan Ketua Umum, PAN Surabaya: Kami Dukung Apa Kata Pak Amien Rais
• Machfud Arifin Mulai Dekati PKS untuk Koalisi Pilwali Surabaya 2020