Tekad Hotman Paris Bela Siswa yang Bunuh Begal di Malang Tuai Reaksi Artis, Lihat Komentar Baim Wong
Hotman Paris menuai reaksi media sosial karena membela pelajar SMA yang membunuh begal demi melindungi teman wanitanya, Baim Wong turut berkomentar.
Tekad Hotman Paris Bela Siswa yang Bunuh Begal di Malang Tuai Reaksi Artis, Lihat Komentar Baim Wong
TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris mencuri perhatian netizen di media sosial terkait kasus pelajar SMA di Malang yang diadili karena membunuh begal.
Isu pertama yang muncul adalah bahwa pelajar tersebut membunuh begal demi melindungi teman dekatnya (sebelumnya disebut pacar).
Pelajar SMA di Malang yang dibela Hotman Paris itu adalah ZA (17).
Di media sosialnya Instagram, Hotman Paris terus memposting video dan foto terkait kasus itu.
ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa teman dekatnya.
• Hotman Paris Pegang Nazar Jaksa Agung soal Nasib Pelajar Malang Bunuh Begal, Pembelaan Dapat Balasan

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Terkait kasus pembunuhan begal yang dilakukanya itu, ZA dikabarkan bakal menerima hukuman seumur hidup.
Hotman Paris bela mati-matian pelajar tersebut dan mempertanyakan soal keadilan bagi sang pelajar.
Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut, dikutip dari TribunVideo.
Hotman Paris lalu mempertanyakan hukum, jika memang ZA membunuh begal karena menyelamatkan orang lain.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.
• Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Permintaan Sentuh Tubuh Model Cantik, Wanita Idaman Dibahas: Tabu!
Bahkan pagi ini, Selasa (21/1/2020), Hotman Paris memposting kembali ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dilansir dari Kompas TV, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa sebenarnya begal tersebut tidak ingin memperkosa kekasih ZA.
ST Burhanuddin mengatakan ZA memang sudah membawa senjata tajam yang digunakannya untuk menusuk salah satu begal. Jadi, ZA dianggap membela diri dalam keadaan yang tidak sepenuhnya terpaksa.
Jaksa Agung juga menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap pelajar pembunuh begal tersebut karena masih di bawah umur.

Pantauan TribunJatim.com, aksi dan tekad Hotman Paris ini ternyata mendapat reaksi juga dari rekan sesama artis.
Dari berbagai macam postingannya di Instagram, ada satu postingan yang mendapat perhatian rekan artis.
Artis tersebut adalah pesinetron sekaligus YouTuber Baim Wong.
Lewat akun Instagramnya yang terverifikasi, Baim Wong mengapreasiasi sikap Hotman dengan meninggalkan komentar.
Hal itu terlihat dari postingan Hotman 21 jam lalu setelah berita diturunkan.
Hotman memposting ulang grafis Instagram dari Sriwijaya Post (Grup TribunJatim.com) di media sosialnya.
Postingan itu dibalas oleh Baim Wong, hingga komentar sang artis mendapat reaksi juga.
"Terbaik!! (emoji api)" tulis suami Paula Verhoeven dikutip TribunJatim.com dari IG @hotmanparisofficial, (21/1/2020).
Terlihat ada lebih dari 535 likes dari netizen kepada komentar Baim Wong.
Dengan balasan sebanyak 30 komentar dari netizen kepada Baim Wong.
Dalam komentar, ada banyak netizen yang turut mendukung para publik figur membela para rakyat.
Seperti aksi yang dilakukan Hotman Paris satu ini.

FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Sudah Punya Istri dan Anak
ZA rupanya sudah memiliki anak dan istri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum ZA Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Benarkah ZA akan Dihukum Seumur Hidup?
Menanggapi kabar hukuman yang bakal diterima ZA, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar buka suara.
"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).

Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP.
"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," bebernya.
• Langkah Gercep Hotman Paris Soal Pelajar Malang yang Bunuh Begal, Ucapan Jaksa Agung Diekspos: Ayo!
Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.
"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," beber Sobrani.
Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan.
"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.
Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya.
Pun terkait pembuktian dakwaan pembunuhan berencana maupun pembelaan diri.
"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," tandas Sobrani.
• Janji Hotman Paris Demi Pelajar SMA Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar, Gercep Minta 1 Hal: Hubungi!