Terbukti Lakukan Curat, Pasrah, Terdakwa Zainal Divonis Satu Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan, Zainal Arifin diputus hukuman satu tahun penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Zainal Arifin, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan divonis oleh Hakim Ketua Dwi Winarto di ruang Garuda II hukuman selama satu tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntut jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, Hakim ketua Dwi Winarto membacakan amar putusan di hadapan terdakwa Zainal.
• Giliran Keluarga Cendana dan Adjie Notonegoro Dipanggil Polda Jatim Besok, Terkait Investasi Memiles
• TERUNGKAP Masa Lalu Pemangsa Remaja Sesama Jenis di Tulungagung, Pernah Sakit Hati Karena Pacar
Terdakwa pun terlihat pasrah hanya tertunduk saat di duduk dikursi pengadilan.
“Menyatakan terdakwa Zainal Arifin bin Wijaya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana curat, yang diatur dan diancam pidana pada dakwaan primer Pasal 365 ayat 2 KUHP. Diputuskan bersalah dan dihukum selama satu tahun,” kata Hakim Dwi, Selasa (21/1/2020).
Usai dibacakan amar putusan oleh hakim, terdakwa pun menerima atas vonis yang dibakacakan oleh hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu satu tahun enam bulan penjara.
• RESPON Whisnu Sakti Buana Soal Home Base Persebaya, Sebut 2 Hal Jadi Pertimbangan: Bonek Sabar Dulu
• Alfonsius Kelvan Akui Keinginan Bergabung dengan Persela Lamongan Sudah Ada Sejak Musim Lalu
“Bagaimana? Apakah mau mengajukan banding atau terima?,” ucap Dwi kepada terdakwa.
Terdakwa pun menjawab dengan penuh keyakinan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Yaitu hukuman selama satu tahun penjara. “Ya pak, saya menerima,” jawab Zainal sembari menganggukkan kepalanya.
Diketahui, terdakwa sebelumnya melakukan perampasan hp merk Oppo F1S milik Dedy Eka Ardian di sebuah warkop di Jalan Lebak Arum, Surabaya.
• Tanpa Diperkuat Pemain Asing, Pelatih Persebaya Tetap Percaya Diri dengan Komposisi Bek Lokalnya
• Pemkab Blitar Gandeng Investor Kembangkan Hortikultura Pisang Cavendish Beorientasi Ekspor
Saat itu, Zainal bersama rekannya Ario di warkop tersebut mencari sasaran.
Melihat ada Dedy dan meminjam hp miliknya dengam alasan untuk membuka akun facebook miliknya.
Dengan alasan itu Dedy pun memberikan hpnya, kemudian saat akan diminta kembali, terdakwa malah memukul kepala hingga mengenai pelipis kanannya.
• Biro Pengadaan Barang dan Jasa Jatim Targetkan Serapan Anggaran Maksimal, Tak Ingin Gagal Tender
• Dua Pemuda Surabaya Nyolong Motor Matic, Didor Polisi Gegara Kabur, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara
Hp pun berhasil diambil kemudian terdakwa kabur bersama Ario yang sudah menungu diatas motor ke arah Pom Bensin Jalan Sidotopo. Kemudian hp tersebut dijual oleh terdakwa dan Ario seharga Rp 700 ribu.
Dari hasil penjualan, Ario mendapat uang Rp 100 sebagai upahnya, sedangkan sisanya digunakan untuk makan dan jajan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merugi Rp 1 juta. Dan kini terdakwa telah menerima hukumannya selama satu tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam pasal 365 tentang curat.