Ari Sigit Dicecar 39 Pertanyaan Penyidik, Terungkap Cucu Soeharto Terima Aliran Dana dari Memiles
Cucu Soeharto Ari Haryo Sigit sempat menerima sejumlah aliran dana dari nomor rekening satu di antara lima pelaku penipuan investasi bodong Memiles.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah dicecar 39 pertanyaan selama enam jam diruang penyidik Polda Jatim, terungkap cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit, sempat menerima sejumlah aliran dana.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pria yang akrab disapa Ari Sigit ini menerima sejumlah uang dari nomor rekening satu di antara lima pelaku penipuan investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.
"Bukan dari nomor rekening perusahaan (PT Kam and Kam)," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).
Jumlah aliran dana itu tak disebut jumlahnya, namun yang jelas, uang itu langsung masuk ke rekening pribadi Ari Sigit.
"Keterangan ini aliran dana ini dari salah satu tersangka," tuturnya.
Temuan adanya aliran dana dari rekening pribadi kelima tersangka ke rekening milik saksi menyita perhatian penyidik.
Penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti buku rekening beserta bukti transfernya.
"Tentu alat bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik, kami tunggu hasilnya dari penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
• Dugaan Pencucian Uang Investasi Memiles, Kucuran Dana ke Rekening Saksi yang Diperiksa, Siapa Saja?
• Gabung Persebaya, Aji Santoso Yakin Hambali Sukses Bersama Bajul Ijo
Namun sudah memiliki sedikitnya 264 ribu member aplikasi dan diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).
• BREAKING NEWS - Siswa Bunuh Begal di Malang Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen
• Keluarga Siswa Bunuh Begal di Malang Berharap Putusan Hakim Seadil-adilnya
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).